Eks Dirjen Hubla Mengaku Berat Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara

Padahal, semula di usia pensiun, Tonny hanya ingin bermain dengan cucu

Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono pada Kamis (17/5) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Kalau Tonny gak bisa membayarkan denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Saifuddin dalam persidangan pagi tadi. 

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang mengusulkan agar ia divonis tujuh tahun penjara.

Lalu, apa respons Tonny? Apakah ia bersedia menerima vonis penjara lima tahun itu?

1. Tonny menerima vonis lima tahun penjara walau mengakui itu berat

Eks Dirjen Hubla Mengaku Berat Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

Begitu vonis dibacakan, Tonny mengatakan tidak mengajukan keberatan dan menerima putusan majelis hakim. Kendati begitu, ia mengakui vonis lima tahun baginya tetap dirasakan berat. 

"Kalau menurut saya sih itu (vonis) berat. Tapi, karena saya salah mau bagaimana, itu kan konsekuensi yang harus saya terima," ujar Tonny yang ditemui media usai persidangan di Tipikor. 

Apalagi usianya saat ini mendekati 60 tahun. Di masa akhir pensiunnya, semula ia bermimpi ingin istirahat sambil menimang cucu. 

"Tapi untuk hidup bersama dengan cucu aja sekarang gak ada kesempatan," kata dia lagi. 

Baca juga: Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari Jonan

2. Pengajuan status justice collaborator dikabulkan oleh majelis hakim 

Eks Dirjen Hubla Mengaku Berat Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara IDN Times/Sukma Shakti

Salah satu poin yang meringankan selama proses persidangan yakni Tonny bersikap kooperatif. Oleh sebab itu, status justice collaborator atau saksi pelaku bekerja samanya dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Saya kan sejak awal memang sudah bersikap konsisten dalam membuka keterlibatan pihak lain. Poin utama dari JC adalah konsisten saat sedang di proses penyidikan hingga di persidangan," tutur dia. 

Menurut Jaksa Sukmono yang membacakan tuntutan, Tonny dinilai memang bersikap kooperatif. Namun, sebagai pejabat eselon I di Kemenhub, Tonny dianggap gak mendukung upaya pemerintah yang tengah bersih-bersih dari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

3. Gak ingin sikapnya ditiru oleh PNS lain di Kemenhub 

Eks Dirjen Hubla Mengaku Berat Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara IDN Times/Sukma Shakti

Tonny juga berharap putusan lima tahun penjara terhadap dirinya bisa dijadikan pelajaran bagi rekan-rekannya di Kementerian Perhubungan. Tonny terbukti menerima uang suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama senilai Rp 2,3 miliar. 

Uang itu diberikan karena terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayanan Pelabuhan Samarinda pada tahun 2016. 

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah Rp 5,8 miliar. Ada juga beberapa mata uang asing dimulai dari dollar Amerika Serikat, Poundsterling, Ringgit Malaysia hingga dollar Singapura. 

Ia juga menerima gratifikasi dalam bentuk cincin, keris, jam tangan hingga tombak. 

"Saya berharap teman-teman saya di Kemenhub gak melakukan hal yang sama seperti saya," kata dia. 

Ia pun secara ksatria mengakui telah bersalah. Tonny pun enggan bersilat lidah dan membantah vonis, karena memang gak ada alibi yang mendukung hal tersebut. 

"Saya gak punya alibi untuk menghindar karena memang saya salah," tutur dia lagi. 

Tonny berkisah sebagai seorang Katolik yang taat, ia kerap melakukan pengakuan dosa di sebuah bilik khusus. Di sana, sudah ada pastur yang mendengarkan cerita jemaatnya. 

Usai itu, pasturnya akan memberikan hukuman. Misalnya dengan membaca Alkitab atau mengulang kembali doa Salam Maria. 

4. Jaksa KPK mengaku pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim

Eks Dirjen Hubla Mengaku Berat Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara, jaksa KPK mengaku akan memikirkan putusan majelis hakim. Walau status JC nya dikabulkan oleh majelis hakim, tetapi vonis yang diberikan lebih rendah dua tahun dari tuntutan mereka yakni tujuh tahun. 

Baca juga: Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang Suap

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya