Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Cagub Malut Belum Ajukan Pra Peradilan

Saking licinnya, rakyat Maluku Utara sampai antipati lho!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula. Saat kasus ini bergulir, Ahmad masih menjabat sebagai Bupati di Kepulauan Sula. Ia menduduki posisi itu pada periode 2005 - 2010. 

Pengumuman status tersangka terhadap Ahmad disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Jumat (16/03). Namun, sebelum ditetapkan jadi tersangka untuk kasus pengadaan lahan Bandara Bobong, cagub yang diusung oleh PPP dan Golkar itu sudah pernah disangkakan tindak korupsi untuk satu kasus lain. 

Kasus pengadaan lahan di Bandara Bobong pun, merupakan kasus yang dilimpahkan oleh Polda Maluku Utara. Mereka menyerahkan kasus itu lembaga anti rasuah karena sempat kalah saat menghadapi guguatan pra peradilan Ahmad di Pengadilan Negeri Ternate.

Apa satu kasus lain yang pernah menjerat Ahmad? Apakah Ahmad akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

1. Kasus pembangunan Masjid Raya Sula atau Masjid Sanana

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Cagub Malut Belum Ajukan Pra PeradilanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sula oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Utara pada 14 Maret 2013. Masjid itu dibangun dengan menggunakan anggaran tahun 2006 - 2010. 

Tidak mudah untuk membawa kasus ini ke pengadilan, karena setidaknya perlu enam kali bolak-balik antara Polda Maluku Utara dengan Kejaksaan Tinggi. Akhirnya, berkas dinyatakan lengkap pada Maret 2013.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hendry Tobing pada (2/05/2017), Ahmad dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan hukuman bui 6 bulan. 

Namun, nyatanya Hendry justru menyatakan Ahmad tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada (13/06/2017). Padahal proyek pembangunan masjid itu telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar. Hendry membantah ada campur tangan dalam proses putusan tersebut. 

"Semua saksi membantah ada intervensi dalam proyek ini," kata Hendry dalam persidangan tersebut. 

2. Warga antipati terhadap penyelidikan yang dilakukan KPK

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Cagub Malut Belum Ajukan Pra Peradilanwww.facebook.com/Torang Ahmad Hidayat Mus

Menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M. Syarif, mereka pernah mendatangi masjid itu untuk dilihat kondisinya. Tetapi, kedatangan dia bersama Saut dan Basaria Panjaitan justru mendapat penolakan warga. Masyarakat sudah kadung antipati dan kesal karena Bupati Sula itu selalu saja lolos. 

"Banyak juga warga dari kampung saya (di Makassar) yang tinggal di sana (Maluku Utara). Bahkan, mereka mengatakan kepada kami bahwa apa yang kami lakukan itu percuma. Itu karena saking kesalnya dengan yang bersangkutan," kata Syarif pada Jumat kemarin. 

Mantan pengajar di Universitas Hassanudin, Makassar itu juga menyebut apa yang dilakukan KPK bukan untuk menghalangi Ahmad maju di Pilkada 2018. 

"Ini kasus lama yang sudah ada pengembangannya. Masak, harus menunggu tiga bulan lagi?" tanyanya. 

Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada

3. Kasus pembebasan lahan Bandara Bobong

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Cagub Malut Belum Ajukan Pra PeradilanANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Saut, pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong Taliabu adalah fiktif. Pembebasan lahan untuk membangun bandara diambil dari APBD tahun 2009. 

"Pemerintah Kabupaten Sula seakan membeli tanah dari Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 bernama ZM (Zainal Mus). Dari dana Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas Kabupaten, Rp 1,5 miliar di antaranya ditransfer ke rekening ZM," kata Saut. 

Sisanya, diduga dibagi-bagikan kepada pihak lain. Zainal sendiri di sini berperan sebagai pemegang surat kuasa agar memberikan uang pembebasan lahan tersebut kepada publik. Namun, yang terjadi publik tidak pernah menerima dana tersebut. Ahmad malah mendapat uang sebesar Rp 850 juta dari pihak lain untuk menyamarkan. 

Padahal, pemerintah pusat merencanakan ada dua bandara baru selain Bobong Talibu yang dibangun mulai tahun 2018. Dua bandara lainnya yakni Bandara Obi di Halmehera Selatan dan Bandara Weda. 

Atas perbutannya maka KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ahmad dan Zainal. Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. 

Ahmad dan Zainal menghadapi ancaman hukuman bui maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

4. Belum berniat ajukan pra peradilan

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Cagub Malut Belum Ajukan Pra PeradilanIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Ahmad enggan menanggapi soal ia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang pernah dihadapinya. Bahkan, ia mengaku belum terpikir untuk kembali mengajukan gugatan pra peradilan. 

"Saya lebih memilih kampanye dan kampanye," ujar Ahmad sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate pada Sabtu (17/03) seperti dikutip ANTARA. 

Ia hanya menyebut kasus tersebut sudah pernah melalui proses pra peradilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ternate. 

Baca juga: Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala Daerah

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya