Ditangkap KPK, Bupati Subang Terima Uang Suap Rp 337 juta

Duh, masih ada lagi kepala daerah yang kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/02). Dari tangan Imas, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 337.328.000 dan bukti dokumen penyerahan uang. 

Bagaimana proses OTT semalam terjadi di Subang? 

1. Penyerahan uang suap menggunakan kode komunikasi "itunya"

Ditangkap KPK, Bupati Subang Terima Uang Suap Rp 337 jutaAntara Foto/Reno Esnir

Penyidik KPK mulai bergerak ke arah Subang sekitar pukul 18:30 WIB pada Selasa malam. Tim KPK bergerak ke area Resta Area Cileunyi Bandung dan menangkap seorang pria bernama Data. Ia merupakan pihak swasta yang diduga akan menyuap Imas. Dari tangan Data, KPK menyita uang senilai Rp 63 juta. 

Tim penyidik lainnya secara paralel kemudian juga bergerak ke dua tempat terpisah yakni Miftahuddin dan rumah dinas Imas. Ada pula tim yang bergerak untuk menangkap Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan DPMP TSP Kabupaten Subang dan Sutiana, Kasie Pelayanan Perizinan DPMP TSP Kabupaten Subang di waktu yang terpisah.

"Dari tangan ASP (Asep), penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 226 juta. Sementara, dari tangan S (Sutiana), penyidik menyita uang senilai Rp 50 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Rabu (14/02). 

Sementara, dari OTT semalam, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 337 juta dan bukti dokumen penyerahan uang. 

"Dalam komunikasi di antara pihak tersebut, mereka menggunakan kode berupa kata 'itunya' yang merujuk kepada uang yang akan diserahkan," kata dia. 

Selain kelima orang yang ditangkap karena diduga terkait dengan proses pemberian uang, penyidik turut menangkap dua orang ajudan dan satu sopir.

2. Uang suap diberikan untuk pembangunan pabrik

Ditangkap KPK, Bupati Subang Terima Uang Suap Rp 337 jutaAntara Foto/Reno Esnir

Basaria mengatakan uang suap tersebut diberikan sebagai imbal balik untuk izin prinsip pembangunan atau tempat usaha di Subang. Semula, nominal yang dijanjikan untuk Imas mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, baru terealisasi Rp 337 juta. 

"Pemberian uang atau hadiah itu diajukan oleh dua perusahaan swasta yaitu PT ASP dan PT PBM. Uang itu diberikan dari para pengusaha melalui orang-orang terdekat Bupati. Mereka lah yang bertindak sebagai pengumpul dana," kata Basaria. 

Ia menjelaskan nilai awal kesepakatan yang diberikan pengusaha kepada Imas mencapai Rp 4,5 miliar. Namun, uang itu diberikan kepada dua orang perantara yang justru ikut menerima sebagian uangnya. Maka, Imas hanya memperoleh Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Bupati Subang Imas Aryumningsih Kena OTT KPK

3. Uang suap dimanfaatkan untuk modal pilkada

Ditangkap KPK, Bupati Subang Terima Uang Suap Rp 337 jutaIDN Times/Santi Dewi

Jelang Pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni mendatang, justru menjadi momentum rawan bagi perbuatan korupsi. Sebab, calon kepala daerah dan petahana akan memanfaatkan berbagai cara untuk mendapatkan dana kampanye. Salah satunya, dengan memanfaatkan dana suap.

Hal ini pula yang terjadi dalam kasus Imas. Ia menjual perizinan sebagai imbalan uang suap agar bisa menjadi modal untuk ikut mempertahankan kursinya sebagai Bupati dengan maju di Pilkada 2018. 

"Sebagian uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati. Selain uang, bupati juga menerima fasilitas lain selain pemasangan baliho dan sewa kendaraan (Toyota Alphard)," kata dia.

4. Terancam hukuman penjara 20 tahun

Ditangkap KPK, Bupati Subang Terima Uang Suap Rp 337 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Walau menangkap 8 orang, namun KPK hanya menetapkan status tersangka untuk empat orang. Mereka adalah Imas, Data, Asep dan Miftahudin. 

Untuk Bupati Imas, KPK menyangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar cabang Subang itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pasal yang sama berlaku untuk tersangka Data dan Asep. 

Sedangkan untuk pemberi suap, Miftahudin, dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Ancaman untuk tindak pidana itu yakni paling singkat dipenjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada pula denda yang berkisar dari Rp 150 juta hingga Rp 750 juta.

5. Punya kekayaan Rp 50 miliar

Ditangkap KPK, Bupati Subang Terima Uang Suap Rp 337 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Imas diketahui memiliki harta mencapai Rp 50.954.748.338 atau lebih dari Rp 50 miliar. Nilai kekayaan itu dilaporkan pada 26 September 2016. 

Rincian harta yang dimiliki politisi Golkar itu mencakup harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp 47 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Bahkan, Imas tercatat memiliki 36 bidang tanah atau bangunan.

Sementara, Imas juga memiliki harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi dan mesin. Totalnya mencapai Rp 740 juta. Salah satu mobil mewah yang ia miliki adalah Mitsubishi Pajero Sport buatan tahun 2012 yang ia beli dari perolehan sendiri seharga Rp 420 juta.

Harta kekayaan itu belum termasuk logam mulia, giro dan kas. Namun, nilai harta kekayaan itu menurun dibandingkan pelaporan di tahun 2014 yang mencapai Rp 57 miliar.

Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya