Datang Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Zumi Zola Pasrah jika Ditahan

Zumi sempat mangkir karena tidak menerima surat panggilan dari penyidik

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4). Ia akhirnya hadir ke gedung anti rasuah setelah sempat mangkir dalam pemanggilan pada Senin (2/4). 

Tiba di KPK, Zumi tidak berkomentar ketika ditanya oleh media. Kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso mengatakan alasan kliennya hadir di gedung KPK karena ingin ada kepastian status hukum. 

"Kami datang karena ingin taat memenuhi panggilan. Kami mengucapkan terima kasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi," kata Handika yang ditemui di gedung KPK. 

Lalu, apa komentar Handika seandainya kliennya ditahan dan mengenakan rompi oranye hari ini?

1. Pasrah kalau Zumi Zola akhirnya ditahan 

Datang Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Zumi Zola Pasrah jika DitahanIDN Times/Santi Dewi

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada 2 Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. 

Pria yang sempat menjadi aktor itu diduga menerima hadiah dan janji terkait pengerjaan proyek di Provinsi Jambi. Nominal yang diterima diduga mencapai Rp 6 miliar. 

Zumi kali pertama diperiksa KPK pada (15/2). Saat itu ia diperiksa soal pengetahuannya mengenai "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Ia diduga tidak hanya tahu, tetapi juga menyetujui. 

Lalu, apa tanggapan kuasa hukum seandainya Zumi ditahan usai pemeriksaan hari ini? Handika mengaku pasrah kalau kliennya ditahan. 

"Kalau pun harus menjalani penahanan, kami ucapkan terima kasih. Yang penting hak-hak kami dipenuhi oleh KPK," tutur dia kepada media. 

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Mendagri Minta Zumi Zola Kooperatif

 2. KPK sudah ingatkan agar Zumi Zola datang dan memenuhi panggilan penyidik

Datang Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Zumi Zola Pasrah jika DitahanANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah telah memperingatkan agar Zumi datang memenuhi panggilan tersebut, karena itu merupakan kewajiban sebagai warga negara. 

"Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ujar Febri pada Senin pekan lalu. 

3. Surat panggilan tidak diterima oleh Zumi Zola

Datang Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Zumi Zola Pasrah jika DitahanANTARA/Wahdi Septiawan

Sementara, kuasa hukum Zumi yang lain yakni Muhammad Farizi mengatakan kliennya tengah berada di Kabupaten Tebo saat surat panggilan dari KPK dikirimkan ke rumah dinas. Saat itu, surat diterima oleh seseorang bernama Eva yang mengaku sebagai staf di sana.

Sayangnya, saat dicek nyatanya tidak ada staf bernama Eva di sana. 

"Di rumah dinas gak ada yang namanya Eva. Sudah kami tanyai itu," ujar Zumi kepada media usai menghadiri Musrenbang pada Kamis kemarin. 

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui dari pemberitaan media online, ia dipanggil oleh KPK. 

"Saya langsung tanya ke staf, mana suratnya. Cek di mana suratnya. Kami sudah mengecek di rumah dinas hingga ke PT Pos," kata dia. 

Akibat miskomunikasi tersebut, Zumi absen dari panggilan dan dikira mangkir oleh publik. 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan Praperadilan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya