Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di Bandung

Kemenkum HAM akan mengajukan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Lapas Kemenkum HAM terkait asimilasi terpidana kasus korupsi Nazaruddin. Sesuai dengan pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 mengenai pemasyarakatan, asimilasi bermakna proses pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka kembali ke kehidupan masyarakat. Tapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi lho sebelum seorang narapidana dapat diberikan fasilitas tersebut. 

Dengan memasuki proses asimilasi, artinya, pria yang pernah menjadi bendahara umum Partai Demokrat itu dalam waktu dekat dapat menjalani proses pembebasan bersyarat. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, karena Muhammad Nazaruddin kerap disebut dalam beberapa kasus besar korupsi. 

Mengapa pria berusia 39 tahun itu justru diajukan untuk mendapat pembebasan bersyarat? 

1. Bermula dari omongan Fahri Hamzah
 

Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di BandungANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Status Nazaruddin yang telah menjalani proses asimilasi sempat mendapat kritikan keras dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Pernyataan itu disampaikan Fahri kali pertama saat diwawancarai oleh jurnalis senior Najwa Shihab mengenai drama Setya Novanto di sidang KTP Elektronik. 

Ia bahkan tidak segan menuding lembaga anti rasuah telah menganakemaskan Nazaruddin. 

"KPK itu kan memang menganakemaskan Nazaruddin. Buktinya, saat ini Nazaruddin sudah mendapat asimilasi," kata Fahri dalam tayangan pada 31 Januari 2018. 

Pernyataan itu disampaikan kembali oleh Fahri di gedung DPR pada (2/02). Kali ini, ia menuding KPK akan mendukung pembebasan bersyarat Nazaruddin. 

"Itu semua permainannya di KPK untuk melindungi Nazar. Itu timbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua, sehingga tiarap," kata Fahri. 

Pria yang dipecat sebagai kader PKS itu juga menyebut kalau upaya pembebasan bersyarat tersebut adalah konspirasi Nazar dengan KPK.

Hal itu tentu dibantah oleh lembaga anti rasuah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terbongkarnya beberapa kasus besar, seperti korupsi KTP Elektronik tidak hanya mengandalkan pernyataan Nazaruddin. 

Baca: Tuntaskan Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto, Nazaruddin Siap Bantu KPK

"Kami juga meminta keterangan kepada puluhan saksi lainnya," kata Febri. 

2. Tim Kemenkum HAM anggap Nazaruddin memenuhi syarat

Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di BandungANTARA

Dalam keterangan pers pada hari ini, Febri menjelaskan surat yang dikirimkan oleh Kemenkum HAM pada (5/02) menyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. Sementara, Kemenkum HAM telah mengajukan asimilasi bagi Nazaruddin sejak (23/12/2017).

"Tim di Kemenkum HAM sudah melakukan sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, disampaikan ke KPK dan mereka mengirimkan surat permintaan rekomendasi. Kami tentu perlu mempelajari lebih dulu dan perlu berkoordinasi secara internal, yakni penyidik, JPU, jaksa eksekusi dan biro hukum," kata dia.

Dari sana, barulah KPK akan merespons surat Kemenkum HAM. 

3. Nazaruddin divonis 13 tahun penjara

Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di BandungFanny Octavianus/ANTARA

Saat ini Nazaruddin tengah menjalani vonis dari dua tindak pidana korupsi. Pada (15/6/2016) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

Ia terbukti bersalah karena telah menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk beberapa proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Ro 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi itu, Nazaruddin masih menjadi anggota DPR. 

Nazaruddin dijatuhi vonis 6 tahun penjara, ketika ia sudah berada di dalam lapas karena kasus lainnya. Pengadilan Tipikor pada (20/04/2012) menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. 

Baca: 3 Alasan Kuat Fahri Hamzah Tetap Memilih di PKS

Ia terbukti menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diberikan dalam bentuk lima lembar cek oleh PT Duta Graha Indah (DGI). Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tidak terima, Nazaruddin sempat mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi. Alhasil, di tingkat Mahkamah Agung, hakim justru memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun. Hakim juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

4. Diusulkan kerja sosial di pesantren

Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di BandungWahyu Putro A./ANTARA

Surat dari Ditjen PAS Kemenkum HAM diterima KPK pada (5/02/2018). Isinya permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. 

Berdasarkan informasi yang diketahui KPK, Kemenkum HAM sudah menentukan lokasi di mana Nazaruddin akan melakukan asimilasi. 

"Asimilasi kerja sosial tersebut berdasarkan TPP pusat yakni berada di sebuah Pondok Pesantren di Bandung. Tetapi, kami masih mempertimbangkan mengenai surat permintaan rekomendasi," kata mantan aktivis ICW itu.

Topik:

Berita Terkini Lainnya