Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di Kendari

KPK menemukan bukti pemberian uang sebesar Rp 2,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Calon gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra resmi mengenakan rompi oranye usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Kendari pada Selasa (27/02). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai keduanya usai mendapat aduan dari masyarakat. 

Dari tangan keduanya, lembaga anti rasuah menyita barang bukti adanya perpindahan uang senilai Rp 2,8 miliar, kunci mobil dan STNK. Bagaimana kronologi penangkapan kepala daerah yang masih terkait hubungan darah tersebut?

1. Uang suap yang diberikan mencapai Rp 2,8 miliar

Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di KendariANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, proses pemberian uang suap kepada Asrun telah dilakukan sejak Senin (26/02). Tim penyidik KPK mengetahui ada penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Mega di Kendari. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh seorang staf PT Sarana Bangun Utama, perusahaan yang memiliki kedekatan hubungan dengan Asrun. 

"Kemudian teridentifikasi komunikasi dugaan peruntukan dan pengantaran uang pada pihak wali kota," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Kamis, (1/03). 

Dari komunikasi tersebut, diketahui uang akan diserahkan keesokan harinya oleh dua staf PT Sarana Bangun Utama kepada orang kepercayaan Asrun. Ada pula uang sebesar Rp 1,3 miliar yang diambil dari kas perusahaan tersebut. 

"Uang sebesar Rp 2,8 miliar itu diberikan sebagai hadiah terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018," kata dia. 

Perusahaan pemberi suap, ujar Basaria, adalah kontraktor yang sudah mengenal Asrun selama 10 tahun. Mereka kerap memenangkan proyek di kalangan Pemkot Kendari. Untuk tahun ini, Pemkot Kendari memberikan proyek jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai sebesar Rp 60 miliar.

Sayangnya, tim penyidik KPK tidak berhasil menyita barang bukti fisik uang suap sebesar Rp 2,8 miliar tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut sudah terlanjur digunakan. 

Penyidik KPK menangkap 12 orang di tempat yang berbeda. Hasmun Hamzah, pemberi suap, ditangkap di rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 20:40 WITA. Sedangkan, Asrun dan Adriatma ditangkap pada Rabu (28/02) di waktu yang berbeda. Fatmawati ditangkap penyidik KPK di hari yang sama sekitar pukul 05:45 WITA.

Baca juga: OTT di Sulawesi Tenggara, KPK Tangkap Kepala Daerah

2. Uang suap digunakan untuk modal Pilkada

Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di KendariIDN Times/Sukma Shakti

Dana yang didapat Asrun diduga oleh lembaga anti rasuah sebagai modal bagi dia mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Asrun diketahui berpasangan dengan Hugua dan menjadi salah satu cagub favorit. Paslon itu diusung oleh koalisi lima partai yakni PDI Perjuangan, PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Hanura.

Namun, orang dekat Asrun yang ikut ditangkap KPK, Fatmawati Faqih membantah kalau uang yang ia serahkan kepada cagub Sultra itu akan digunakan untuk modal Pilkada. 

"Itu tidak benar," ujar Fatmawati usai diperiksa penyidik KPK.

Tim penyidik KPK juga menemukan fakta penyerahan uang suap itu dilakukan dengan menggunakan sandi komunikasi "koli kalender" yang bermakna Rp 1 miliar.

3. Resmi jadi tersangka

Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di KendariIDN Times/Sukma Shakti

Dalam OTT kemarin, penyidik menangkap 12 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat individu saja. Keempat orang itu yakni ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, Fatmawati (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang kini bekerja untuk pihak swasta), dan Hasmun Hamzah (Direktur Utama PT Sarana Bangun Utama). 

Keempat tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Ayah, anak dan Fatmawati ditahan di rutan KPK. Sedangkan Hasmun ditahan di rutan Guntur. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama.

4. Terancam hukuman penjara 20 tahun

Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di KendariIDN Times/Sukma Shakti

Dalam OTT kali ini, penyidik mengenakan pasal 11 atau pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dalam pasal 12, baik Asrun, Adriatma dan Fatmawati terancam dibui minimal 5 tahun, hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara, bagi Hasmun yang memberikan uang suap, disangkakan penyidik KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Ia terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun. Selain itu, ada pula denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

5. KPK tetap akan menindak individu korupsi

Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di KendariIDN Times/Sukma Shakti

Dalam catatan IDN Times, ini merupakan kepala daerah ketujuh yang diciduk oleh lembaga anti rasuah hanya dalam periode dua bulan. Semuanya tertangkap basah dalam OTT. 

Modus dan metode pemberian uang haram itu pun dilakukan dengan cara yang sama. Seolah seperti kaset rusak karena terus berulang. 

Namun, menurut Basaria yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari upaya untuk membuat individu yang korup jera. 

"Bagaimana cara untuk memotong tali agar tidak ada lagi yang korupsi ya orangnya hidup dengan integritas dan jangan korupsi. Itu intinya. Kalau ditanya penegak hukum ya penindakan merupakan cara yang paling efektif untuk membuat efek jera, tetapi dibarengi juga dengan upaya pencegahan.," kata Basaria.

Baca juga: Disebut Bentuk Dinasti Politik, Agus: Jangan Asal Bicara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya