Bantah Telah Rugikan Negara, Syafruddin Temenggung Ajukan Keberatan di Sidang

Syafruddin menjadi tersangka pertama kasus BLBI yang disidangkan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya duduk di kursi pesakitan dan menghadapi pembacaan dakwaan di sidang perdananya pada Senin (14/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. 

Gara-gara Syafruddin memberikan Surat Keteratangan Lunas (SKL), Sjamsul diperkaya menjadi Rp 4,58 triliun. Kok bisa? Itu karena BDNI masuk ke dalam salah satu bank yang menerima bantuan dari Bank Indonesia pada 29 Januari 1999. 

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BLBI itu diberikan dalam fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet, dan dana talangan valas. Tapi, rupanya ada pula BLBI yang diberikan ke BDNI usai periode 29 Januari 1999 hingga 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5,4 triliun. 

Namun, gara-gara SKL yang diterbitkan oleh Syafrifuddin yang dulu sempat menjadi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sisa utang Sjamsul malah dianggap lunas. 

Lalu, apa komentar Syarifuddin usai mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut?

1. Bantah telah merugikan negara Rp 4,58 triliun 

IDN Times/Santi Dewi

Pria berusia 58 tahun itu membantah telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Syafruddin langsung mengajukan nota keberatan dalam sidang pekan depan. 

"Jelas dakwaan tadi error in persona. Yang menjual (hak tagih) bukan saya dan saya juga mengikuti seluruh aturan. Nanti, biar Pak Yusril yang akan menyampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Syafruddin yang ditemui media usai mengikuti sidang pembacaan dakwaannya. 

Sementara, dalam pandangan kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, kliennya hanya menjalankan kewenangan dan tugasnya sebagai Ketua BPPN. Ia mengatakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam BLBI kepada pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim sudah sesuai keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). 

"KKSK telah memutuskan bahwa ini telah selesai, lalu kemudian SKL-nya dikeluarkan oleh BPPN, karena tugasnya dia melaksanakan tugas dari KKSK," kata Yusril yang mendampingi kliennya. 

Baca juga: KPK Resmi Melimpahkan Berkas Kasus BLBI ke Pengadilan Tipikor

2. Sjamsul Nursalim belum ada niat untuk kembali ke Indonesia

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail sempat terlihat hadir dan duduk di bagian belakang kursi pengunjung sidang. IDN Times yang menghubunginya melalui telepon mendengar kalau ia memang sengaja langsung pulang begitu surat dakwaan selesai dibacakan. 

Ia pun membenarkan hingga saat ini kliennya masih ada di Singapura. 

"Dia sampai saat ini masih ada di Singapura. Kan kesehatannya mulai gak stabil," kata Maqdir siang ini. 

Maqdir mengatakan hingga saat ini kliennya belum berkeinginan untuk kembali ke Indonesia. Ia pun mempertanyakan surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK ke Singapura bagi kliennya dan isterinya, Itjih Nursalim. 

"Gak ada tuh (surat panggilan) bagi Pak Nursalim. Lagipula surat panggilan itu dikirimkan ke alamat yang mana," kata Maqdir lagi. 

3. Terancam hukuman penjara 20 tahun 

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, mereka menulis Syafruddin telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman yang tertulis di dalam UU itu yakni antara 4-20 tahun. Belum lagi denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Selain itu, di dakwaan alternatif, Syafruddin dikenai pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Bedanya di pasal ini, Syafruddin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

Hukumannya penjara antara 1-20 tahun. Selain itu ada pula denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. 

Baca juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya