Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

KPK turut menangkap pejabat di Kementerian Keuangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Jakarta Timur pada Jumat malam (4/5). Amin tertangkap basah menerima uang suap dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Uang suap yang diterima mencapai Rp 400 juta. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, total penerimaan uang mencapai Rp 500 juta. Sebab, dari OTT itu turut ditemukan bukti transfer Rp 100 juta dan proposal. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (5/5). 

Lalu, digunakan untuk apa saja uang tersebut? Apa tujuan pihak kontraktor sengaja menyuap Amin? Sebab, total suap yang seharusnya diterima oleh mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu seharusnya mencapai Rp 1,7 miliar. 

1. Uang suap diberikan untuk mempengaruhi anggaran di DPR

Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Sebelum dipecat oleh Partai Demokrat, Amin merupakan anggota DPR di Komisi XI yang mengurus masalah keuangan. Ia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat X. Ia bisa lolos melenggang ke DPR usai memperoleh 23.948 suara. 

Dengan posisinya di Komisi XI yang mengurus anggaran, maka ia memiliki kewenangan untuk mengusulkan soal adanya perubahan anggaran. Salah satunya, ia mengusulkan adanya proyek pembangunan di daerah Sumedang. 

Ada dua proyek yang diajukan oleh pihak kontraktor agar dibantu ada anggarannya. Pertama, proyek pada dinas perumahan, kawasan pemukiman, dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar. 

Uang suap diberikan oleh kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ia diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. Untuk penyerahan uang tersebut, maka dilakukan pertemuan di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat malam (4/5) sekitar pukul 19:30 WIB, 

"Saat pertemuan berlangsung, ada pula beberapa pihak yang hadir di sana, yakni perantara dari pihak swasta EKK (Eka Kamaludin), Kasie Kementerian Keuangan YP (Yaya Purnomo), pihak swasta lainnya berinisial DC dan EP, serta sopir berinisial N, C, dan M. Di sana, tim menduga sudah terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS. Uang senilai Rp 400 juta dalam pecahan rupiah itu dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," ujar Saut di gedung KPK pada Sabtu malam (5/5). 

Dugaan tim penyidik lembaga anti rasuah terbukti, karena ketika ditangkap, mereka menemukan uang Rp 400 juta yang dibungukus dalam dua amplop cokelat, lalu dimasukan ke dalam tas jinjing. 

Baca juga: Uang Korupsi Bupati Mojokerto Disimpan di Tas Kresek Hitam

2. Penyidik KPK ikut menggeledah apartemen pejabat kementerian keuangan 

Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Saat penyidik melakukan operasi senyap, rupanya mereka turut bergerak ke apartemen kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Di apartemen ini lah ditemukan barang bukti lainnya yaitu emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai mencapai Rp 1,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura SGD 63 ribu dan mata uang asing US$ 12 ribu. 

Yaya berperan ikut membantu proses pengusulan di perubahan APBN. Apalagi Amin sebelumnya sempat bekerja di direktorat jenderal Kementerian Keuangan pada periode 1970-an hingga tahun 2007. Artinya, ada kedekatan antara Yaya dan Amin. 

Namun, barang bukti berupa mata uang asing dan emas mulia disita bukan karena terkait tindak kejahatan operasi senyap. 

"Sebetulnya sederhana, dengan kami membawa barang bukti senilai Rp 1,8 miliar, itu menandakan bukan sekedar berasal dari tindak kejahatan yang dilakukan pada Jumat malam. Tapi, itu terkait tindak kejahatan yang mana, kami belum bisa sampaikan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

3. KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pejabat dari Kementerian Keuangan

Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Usai dilakukan pemeriksaan selama 1/x24 jam, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Amin, lembaga anti rasuah juga menetapkan status tersangka bagi Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (kepala seksi di Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast. 

Adanya keterlibatan pejabat di Kementerian Keuangan dalam tindak kejahatan ini seolah kembali menampar wajah Sri Mulyani. Sebelumnya, di tahun 2016, ia sudah menyampaikan kekecewaannya karena Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, justru ikut terlibat dalam perbuatan korupsi. 

Namun, menurut Agus, Kemenkeu cukup kooperatif dalam proses OTT yang digelar pada Jumat malam. Sebab, mereka juga menggandeng Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu. 

Baca juga: Aher Usulkan Gaji Kepala Daerah Naik agar Tak Korupsi, Apa Respons Mendagri?

4. Amin dan pejabat Kemenkeu terancam penjara maksimal 20 tahun 

Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya Amin, Yaya dan Eka Kamaluddin disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Kalau ditelisik ke pasal tersebut, maka tiga orang itu selaku penerima uang suap terancam hukuman penjara antara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula ancaman denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sementara, bagi si pemberi uang suap Ahmad Ghiast disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Ancaman hukumannya mencapai 1-5 tahun. Sementara, ancaman dendanya antara Rp 50 juta - Rp 250 juta. 

"AMS (Amin Santono) ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari ke depan. EKK (Eka Kamaluddin) dan YP (Yaya Purnomo) dipenjara di rutan cabang Guntur, serta AG (Ahmad Ghiast) ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam. 

5. Fenomena kebocoran anggaran yang jamak terjadi 

Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak habis pikir mengapa masih kerap terjadi lobi-lobi untuk pengusulan APBN yang ujung-ujungnya menimbulkan uang suap. Padahal, sejak awal berkampanye Presiden Joko "Jokowi" Widodo selalu menginginkan adanya transparansi dalam hal perencanaan dan penggunaan dana APBN. 

Sayangnya, mimpi untuk menggunakan sistem yang mendorong adanya transparansi seperti e-budgeting hingga saat ini belum bisa terealisasi. Padahal, dengan penggunaan sistem itu, paling gak publik bisa ikut memonitor sehingga mencegah terjadinya kebocoran anggaran. 

"Padahal, kami selalu menekankan agar ke depannya ada transparansi. Proses pembuatan anggaran untuk APBN itu kn dimulai dari adanya pembicaraan tri partit yakni Kemenkeu, Bappenas dan kementerian terkait. Seharusnya proses itu diungkap ke publik. Jangan sampai justru mereka tidak tahu. Informasi-informasi seperti pagu indikatif diberikan ke berapa kementerian atau lembaga, yang diberikan ke daerah totalnya di dalam APBN mencapai Rp 776 miliar, diaudit ke daerah itu berapa, seharusnya itu sudah bisa diinformasikan jauh-jauh hari secara transparan," kata dia. 

Publik pun, kata Agus juga seharusnya bisa untuk memantau pembicaraan antara pemerintah dengan legislatif. 

"Jadi, mereka tetap bisa ikut melihat apa yang diusulkan oleh DPR, bagaimana perkembangannya. Kalau seandainya ada perubahan di APBN mereka juga bisa mengetahui apa yang menyebabkan adanya perubahan di sana," tutur Agus. 

Tetapi, ia menyadari yang seharusnya melakukan itu bukan KPK, melainkan Kemenkeu dan DPR. Kendati begitu, ia tetap berharap sistem yang lebih transparan itu bisa dibangun lebih cepat. 

Baca juga: Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya