Ajukan Jadi Justice Collaborator, Pengakuan Dokter Bimanesh Masih Separuh Hati

Kalau terbukti, dokter Bimanesh bisa terancam hukuman penjara 12 tahun lho!

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus upaya merintangi penyidikan kasus Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo, resmi mengajukan status sebagai 'justice collaborator' atau saksi pelaku yang bekerja sama. Ini membuka peluang bagi dokter spesialis penyakit dalam tersebut untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dengan catatan kalau status JC tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. 

Sesuai dengan aturan di dalam pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999, tuntutan maksimal bagi pihak yang terbukti menghalangi penyidikan suatu kasus mencapai 12 tahun di dalam bui. 

Apakah Bimanesh siap mengakui perbuatannya dan membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus tersebut?

1. Ajukan permohonan JC pada akhir Februari lalu

Ajukan Jadi Justice Collaborator, Pengakuan Dokter Bimanesh Masih Separuh HatiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Informasi soal pengajuan JC Bimanesh disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Menurut Febri, JC diajukan oleh Bimanesh sejak akhir Februari lalu. 

Tetapi, pengajuan JC bisa saja diterima atau ditolak. Sebab, itu semua tergantung kepada sikap kooperatif Bimanesh sendiri. 

"Jadi, syarat JC itu harus diingatkan kembali pada proses persidangan. Tapi, itu kalau memang ada niat sepenuhnya untuk mengajukan JC. Nanti, kita lihat sejauh mana jaksa mempertimbangkan apakah JC itu patut dikabulkan," ujar Febri di gedung KPK pada Kamis malam (8/03). 

Baca juga: Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh dalam Drama Sakit Setya Novanto

2. Pengakuan Bimanesh yang masih separuh hati

Ajukan Jadi Justice Collaborator, Pengakuan Dokter Bimanesh Masih Separuh HatiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kuasa hukum Bimanesh, Wawan Adnan menyebut tidak semua tuduhan di dalam surat dakwaan itu sesuai fakta. Banyak pula keterangan di dalam surat dakwaan yang akan mereka bantah dalam persidangan selanjutnya. Namun, hal tersebut tidak mereka masukan ke dalam nota keberatan. 

Menurut Wawan, kliennya tidak pernah sedikit pun berniat untuk menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. 

"Tuduhannya kan telah melakukan rekayasa. Yang akan kami akui itu perbuatan dan bukan tuduhan. Misalnya ada kesalahan prosedur, kalau dia menerima pasien di lantai tiga seharusnya melihat dulu apakah ada surat pengantarnya," kata Wawan yang ditemui usai persidangan pada sore tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam beberapa perbuatan, Bimanesh justru menimpakan kesalahan kepada pihak lain, salah satunya dr. Alia yang menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik. Wawan menyebut Alia lah yang justru memesan kamar VIP nomor 323. 

Kapasitas Bimanesh sebagai dokter tamu di RS Medika Permata Hijau diklaim Wawan tidak punya kekuatan untuk menolak kalau diminta oleh rumah sakit. 

Hal lain yang tidak diakui oleh dokter bergelar doktor di bidang biologi molekular itu adalah menulis surat pengantar dari IGD ke kamar perawatan. Bahkan, ia meminta seorang perawatan bernama Indri Astuti agar membuang surat pengantar tersebut ke tong sampah. 

Padahal, syarat untuk memperoleh JC di antaranya harus mengakui lebih dulu perbuatannya dan membongkar keterlibatan pihak lainnya. 

3. Bantah ditekan pihak lain 

Ajukan Jadi Justice Collaborator, Pengakuan Dokter Bimanesh Masih Separuh HatiIDN Times/Sukma Shakti

Sempat muncul dugaan Bimanesh mau bekerja sama dengan Fredrich dan merekayasa rekam medis Novanto, karena ia ditekan oleh pihak lain. Namun, hal tersebut dibantah oleh Wawan. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan tugas dan profesinya sebagai dokter untuk memeriksa pasiennya yang mengalami sakit hipertensi berat. 

"Gak begitu. Ia tidak juga menjalankan perintah atasan," katanya. 

4. Meminta tidak disidang di hari yang sama dengan Fredrich Yunadi

Ajukan Jadi Justice Collaborator, Pengakuan Dokter Bimanesh Masih Separuh HatiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wawan mengonfirmasi kliennya meminta agar hari persidangan tidak bersamaan dengan sidang Fredrich Yunadi. Lagi-lagi ia membantah hal tersebut dilakukan karena ada tekanan. 

"Tapi, menurut kami persidangan kami lebih sederhana. Saksinya paling sedikit, 5 atau 6 orang. Bahkan, dokter Bimanesh nanti akan bersaksi untuk Pak Fredrich. Kan dianggap bersama-sama (ikut merekayasa). 

Akan kah status JC Bimanesh dikabulkan? Hal itu perlu ditunggu lebih lanjut. Sidang Bimanesh selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Jumat (23/02). 

Baca juga: 4 Bantahan Dokter Bimanesh: Rekayasa Hasil Medis Novanto Hingga Pasang Jarum Infus

 

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya