UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Ditetapkan, Ini Daftarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Keputusan itu tertera dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2018. Keputusan ini berlaku bagi 38 kabupaten/kota di wilayah provinsi Jawa Timur.
"Itu sudah final dan akan berlaku 1 Januari mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit dalam sambungan telepon dengan IDN Times, Selasa (21/11).
Pengusaha bisa ajukan penangguhan.
Namun untuk mendapat ijin penangguhan dari pemprov Jatim, perusahaan harus melewati sejumlah syarat. "Di antaranya, minimal dua tahun berturut-turut merugi, harus melampirkan neraca yang sudah diperiksa oleh akuntan publik, serta harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja di perusahaan setempat," sambung Setiajit.
Baca juga: 7 Aplikasi Keuangan Keren yang Ampuh Bikin Gaji Tetap Awet!
Telah melalui penghitungan matang.
Setiajit mengaku bahwa keputusan ini telah melalui komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja. Sedangkan untuk dasar penghitungan, pemprov mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Itu (UMK) dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen dan inflasi 3,72 persen," jelas dia.
Berikut adalah daftar UMK di Jawa Timur: