Soekarwo Soal Angkutan Online: Tak Bisa Dihapus Begitu Saja

Tapi memang harus dibatasi

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akhirnya bersedia menemui ribuan sopir angkutan kota se-Surabaya yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Surabaya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Pakde Karwo sapaan akrabnya, keluar dari kantor untuk menemui pengunjuk rasa yang telah menantinya sejak pagi hari. Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo berjanji akan meneruskan aspirasi pengunjuk rasa ke pemerintah pusat. 

Soekarwo Soal Angkutan Online: Tak Bisa Dihapus Begitu SajaRudy Bastam/IDN Times

Hadirnya Pakde Karwo di tengah-tengah para demonstran tentu disambut dengan sukacita oleh mereka. "Saya simpati dengan gerakan sampeyan. Sudah berdiri dari pagi tadi ngga capek," ujarnya kepada para pengunjuk rasa.

Berjanji akan sampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. 

Soekarwo Soal Angkutan Online: Tak Bisa Dihapus Begitu SajaRudy Bastam/IDN Times

Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo berjanji akan membantu meneruskan aspirasi pengunjuk rasa ke pemerintah pusat. "Sekali lagi memang semua perlu aturan. Kabeh perlu pengaturan.  Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan. Yang kewenangan pemerintah pusat maka akan saya bantu sampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya disambut sorak sorai pengunjuk rasa. "Jadi hari ini sampeyan matengkan usulan sampeyan, saya beri pengantar nanti kalau sudah selesai saya tandatangani saya kirim ke Jakarta." 

Menurut dia, sebetulnya sudah ada solusi tentang kuota dan tarif dalam penyelenggaraan transportasi online yang diatur dalam Permenhub. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa angkutan berbasis aplikasi memang ada pembatasan.  "Kita tak bisa menghapus begitu saja, tapi memang harus ada batasan," kata dia. Tugas pemerintah adalah melakukan perlindungan dengan cara pembatasan itu. 

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Dengan demikian, angkutan online dapat tetap beroperasi dengan syarat kendaraan harus diregistrasi terlebih dahulu di Dinas Perhubungan. 

Baca juga: Demo Transportasi Online: Apa karena Go-Jek Sponsor Sepak Bola?

Sampaikan sembilan tuntutan.

Soekarwo Soal Angkutan Online: Tak Bisa Dihapus Begitu SajaRudy Bastam/IDN Times.com

Dalam aksi itu sendiri, pengunjuk rasa menyampaikan sembilan tuntutan. Antara lain pengawasan dan regulasi khusus, perlindungan terhadap masyarakat korban teknologi, serta pemberian solusi kesejahteraan masyarakat transportasi dalam hal ini sopir angkutan kota.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Surabaya, Mohammad Subekti yang turut dalam aksi tersebut juga menyampaikan keluhan para sopir angkot tersebut. "Kami dibatasi trayek, tapi angkutan online bisa masuk ke gang-gang dan rumah-rumah. Kita dapat penumpang dari mana?" ujarnya.

Baca juga: Sopir Angkot Mogok, Risma Siapkan Kendaraan Pengganti

Topik:

Berita Terkini Lainnya