Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah Jatim

Tetap ada pengaturan kuota dan tarif

Surabaya, IDN Times - Setelah melewati perdebatan panjang, taksi berbasis aplikasi akhirnya resmi diperbolehkan untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur. Hal ini seiring dengan dilakukannya launching pengoperasian angkutan sewa khusus online oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Kamis (4/1). 

"Peresmian ini adalah salah satu wujud dari berbagai proses komunikasi yang telah dilakukan," ujar Pakde Karwo dalam pidatonya.  Dengan demikian, seluruh taksi online yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 dapat beroperasi di beberapa kota di wilayah Jatim, yakni, Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan, dan Malang Raya. 

1. Harus lewat perusahaan berbadan hukum

Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah JatimIDN Times/Rudy Bastam

Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017, diatur bahwa setiap pengemudi taksi online harus mendaftarkan kendaraannya ke perusahaan berbadan hukum atau koperasi. Hingga saat ini, sebanyak 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yang mengajukan. 

Baca juga: Sadis, Sopir Taksi Online Ini Dibegal dengan Pedang

2. Tetapkan kuota kendaraan dan tarif minimal

Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah JatimIDN Times/Rudy Bastam

Selain itu, Pemprov Jatim juga telah menerapkan kuota kendaraan online sebanyak 4.445 unit. Saat ini telah ada 113 kendaraan yang telah memeroleh ijin kendaraan. Tarif minimal kendaraan juga ditentukan sebesar Rp 3,5 ribu/kilometer. Sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu/kilometer. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. 

Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah JatimIDN Times/Rudy Bastam

Dalam pelaksanaannya, 3000 kendaraan dikhususkan untuk wilayah Gresik, Jombang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. 225 untuk wilayah Malang Raya, dan sisanya untuk kota-kota lain. 

Pembatasan wilayah operasi telah diatur dalam stiker yang ditempel di setiap kendaraan. Dengan demikian, setiap kendaraan yang telah didaftarkan tidak dapat mengambil penumpang selain di kota tempat pendaftaraannya. 

3. Imbau pengemudi ikuti aturan

Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah JatimIDN Times/Rudy Bastam

Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Online Jawa Timur, David Walalangi menyambut positif apa yang telah dilakukan oleh pemprov Jatim. "Kalau kami setuju kebijakan hari ini. Karena ini kebijakan terbaik bagi pemerintah dan driver online itu sendiri," kata dia. 

David yang juga hadir dalam acara itu juga mengimbau kepada seluruh driver online untuk mengikuti aturan yang baru. "Semua harus sesuai permen dong," tutupnya.

Baca juga: Tak Dapat Parkir, Pengemudi Taksi Online Siram Orang dengan Air Panas

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya