Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini Syaratnya

Buruan ke Samsat!

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur. Sebab, mulai Senin (23/10) kemarin, pemerintah provinsi Jawa Timur telah resmi memulai pelaksanaan program pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor. Berdasarkan pantauan IDN Times di kantor Bersama Samsat Manyar Surabaya, beberapa warga tampak antusiasi memanfaatkan fasilitas ini.

Hanya untuk denda pajak dan bea balik nama kendaraan dalam provinsi.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini SyaratnyaIDN Times/Rudy Bastam

Program pemutihan yang dilakukan di lingkungan Provinsi Jawa Timur ini mencakup denda dan bea balik nama kendaraan baik roda dua maupun roda empat. "Bahkan, Bea Balik Nama dari badan hukum dan plat kuning mendapat potongan hingga 30%," jelas petugas KB Samsat, Dwi. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini SyaratnyaIDN Times/Rudy Bastam

Sedangkan syarat untuk mendapatkan pemutihan pajak dan BBN juga tak berbeda dengan pengurusan pajak dan BBN pada umumnya. Untuk pajak, pemilik kendaraan cukup melampirkan STNK asli, lembar pajak asli, dan KTP asli beserta foto copy. Adapun untuk BBN, berkas yang diperlukan adalah STNK asli, KTP asli, BPKB asli, kuitansi jual beli, dan KTP pemilik baru beserta foto copy.

Baca juga: Banyak yang Lupa Bayar Pajak Kendaraan, Negara Terancam Rugi Rp 3 Triliun

Disambut antusiasme masyarakat. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini SyaratnyaIDN Times/Rudy Bastam

Pendapat masyarakat terkait program ini pun bervariasi. Made (30), misalnya, dia merasa diuntungkan dengan adanya keringanan ini. "Secara umum bagus sih, kita juga diuntungkan. Namun, prosesnya kurang jelas untuk SOP dan alurnya. Hal yang sama diutarakan Rahmat (36) yang sedang mengurus bea balik nama mobilnya. "Lumayanlah, agak diringankan untuk biaya balik namanya. Pelayanannya juga baik," ujarnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini Syaratnya

Program pemutihan denda dan BBN ini berlaku di seluruh kantor layanan Samsat di wilayah Provinsi Jawa Timur yang berlaku mulai tanggal 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 mendatang. Program ini dilakukan sesuai dengan Pergub No. 67 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017.

Baca juga: [WAWANCARA KHUSUS] Cerita Risma Soal Tabebuya, Bunga "Sakura Surabaya"

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya