Kontrol Keberadaan WNA, Jatim Sahkan Perda Pemantauan Orang Asing

Dipantau sih boleh, asal tak mengurangi kenyamanan.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemantauan Orang Asing. Tercapainya kesepakatan ini setelah melalui rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu. Perda ini sendiri dibuat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing. 

"Raperda ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," Gubernur Jatim, Soekarwo dalam rilis yang diterima IDN Times.

Lindungi warga Jatim dari efek negatif.

Kontrol Keberadaan WNA, Jatim Sahkan Perda Pemantauan Orang AsingHumas Pemprov Jatim

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya baru yang belum tentu sesuai dengan nilai dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA yang ada di Jawa Timur. 

"Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban, jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil tindakan," tegas Pakde. Untuk itu Perda ini dibuat supaya pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki dasar hukum dalam melakukan pengamanan tersebut.

Baca juga: WNA Ilegal di Depok Sebarkan Aliran Sesat

Masih tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kontrol Keberadaan WNA, Jatim Sahkan Perda Pemantauan Orang AsingANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Pada dasarnya, Perda ini dibentuk untuk mendukung kerja pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang telah memiliki aturan tentang pengawasan WNA. Jika nanti dalam prakteknya ditemukan pelanggaran, maka pemprov akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan penindakan.

Untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat, maka pemprov Jatim memilih menggunakan frasa "Pemantauan Orang Asing" bukan Pengawasan Orang Asing". Ke depan, dirinya berharap agar instansi terkait di lingkungan pemprov Jatim dapat membantu pelaksanaan tugas pengawasan WNA. "Semoga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling dukung untuk mencapai tujuan bersama," tutupnya.

 

Baca juga: Difteri Tewaskan 12 Anak di Jawa Timur


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya