Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPN

Nama Khofifah dan Emil berbeda di e-KTP dan Ijazah

Surabaya, IDN Times - Tahapan pendaftaran dan pemeriksaan berkas Pilgub Jatim telah berlangsung pada minggu lalu. Kedua pasang calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Namun, banyak kekurangan berkas yang masih harus dilengkapi. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim bersama dengan Badan Pengawasan Pemilu Jatim dalam Rapat Pleno yang digelar Rabu (17/1) di kantor KPUD Jatim, Surabaya.

"Jadi kan pemeriksaan ini menyangkut dua hal, pertama soal pencalonan yang kedua itu terkait syarat calon. Syarat-syarat calon masih ada yang harus dilengkapi, seperti surat pernyataan dan ijazah," jelas Ketua KPUD Jatim, Eko Sasmito.

1. Beda nama

Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPNIDN Times/Rudy Bastam

Pasangan Khofifah-Emil memiliki permasalahan yang sama, yakni perbedaan nama antara ijasah dan e-KTP. Ijazah Khofifah hanya disebut nama "Khofifah" saja, sementara di e-KTP tertulis "Khofifah Indar Parawansa". Demikian juga dengan wakilnya, di ijasah ditulis lengkap sebagai "Emil Elestianto Dardak" sementara di e-KTP hanya "Emil Elestianto".

Dengan demikian, diperlukan surat putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa dua nama tersebut adalah orang yang sama.

"Ya untuk garansi bahwa dua nama itu merupakan orang yang sama," jelas perwakilan Bawaslu, Aang Kunaefi yang turut hadir dalam acara itu. 

Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada

2. Laporan Harta Kekayaan hingga ijazah yang belum dilampirkan

Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPNANTARA FOTO/Zabur Karuru

Surat Keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK juga menjadi salah satu syarat untuk pencalonan juga belum dipenuhi.

Tercatat baik Khofifah, Emil, dan juga Gus Ipul belum mengumpulkan. Sementara itu, cawagub Puti Guntur Soekarno belum melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) pada proses pendaftaran yang lalu. 

Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Roziki mengatakan bahwa akan menyerahkan kekurangan berkasnya, Kamis (18/1). "Tentang laporan LHKPN dari KPK sudah kita siapkan, begitu juga dengan putusan dari PN tentang nama. Maunya kita serahkan hari ini, tapi sesuai aturan KPU besok jadi besok kita serahkan," terangnya.

3. Tunggu hingga dua hari ke depan

Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPNIDN Times/Rudy Bastam

KPUD Jatim memberikan waktu hingga tanggal 20 Januari mendatang bagi tim pemenangan untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelahnya, proses pelengkapan dan perbaikan tidak boleh dilakukan lagi.

"Kita berharap semua memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat paslon ini dinyatakan tidak bisa menjadi pasangan calon. Makanya kita buka ruang konsultasi untuk melakukan perbaikan itu dan juga konsultasi kira-kira apa dan bagaimana yang harus disiapkan," terang Ketua KPUD, Eko Sasmito.

Baca juga: Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya