Masjid Dibongkar untuk Pembangunan Gedung Dewan, Ini Solusi Pemkot Surabaya

Sebelumnya juga disomasi oleh Dewan Kesenian Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polemik soal pembangunan Gedung B DPRD yang berdempetan dengan masjid As-Sakinah di kompleks Balai Pemuda sedikit menemui titik terang. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama perwakilan dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menggelar konferensi pers di kantor Humas Pemerintah Kota Surabaya pada Senin (11/12).

Pada prinsipnya, para ulama setuju dengan langkah pemkot untuk membangun ulang masjid tersebut.  "Poinnya adalah tanah masjid itu adalah wakaf karena itu tidak boleh ada bangunan lain di atasnya. Nah kalau dirobohkan untuk dibangun menjadi lebih besar untuk menampung banyak jamaah maka tentu ya boleh saja," ujar Ainul Yaqin, Sekjen MUI Jawa Timur. 

Masjid Dibongkar untuk Pembangunan Gedung Dewan, Ini Solusi Pemkot SurabayaIDN Times/Rudy Bastam

Ainul mengaku bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa berkaitan dengan tanah yang berada di atas masjid. Menurut fatwa MUI, tanah yang diatasnya berdiri masjid, maka akan berstatus wakaf. Konsekuensinya adalah tidak boleh ada bangunan dan kegiatan lain yang tidak berkenaan dengan kegiatan keagamaan. 

"Nah kalau saat dibongkar gimana? Ya tentu sementara pindah ke tempat lainnya sampai nunggu bangunannya selesai," tambahnya.

Baca juga: Kunjungi Surabaya, Wali Kota Salatiga "Sinau" tentang Kehumasan

Masjid Dibongkar untuk Pembangunan Gedung Dewan, Ini Solusi Pemkot SurabayaIDN Times/Rudy Bastam

Hal senada juga diutarakan oleh perwakilan NU dan Muhammadiyah. Pada prinsipnya, kedua organisasi keagamaan itu tidak keberatan dengan renovasi masjid dengan catatan untuk dibangun menjadi lebih besar. 

Pembangunan masjid As-Sakinah rencananya akan menggunakan desain dan konsep baru yang telah ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR). Rencananya, masjid akan tetap berdiri terpisah dari gedung B DPRD Kota Surabaya. "Ada arahan dari ulama supaya (masjidnya) berdiri sendiri," Ery Cahyadi, Kepala DPRKPCKTR yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut. 

Kompleks masjid tersebut akan dibangun bersamaan dengan gedung baru dewan yang berada tepat di sebelahnya. "Jadi kami memisahkan bangunannya melalui adendum kontrak dari 8 lantai menjadi 7 lantai. Sementara bangunan masjid tetap berdiri sendiri," tambah Edi. 

Baca juga: Balada Topeng Muludan, Kesenian Tradisional yang Tergilas Zaman

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya