Jangan Asal Unggah Data ke Internet, Ini Alasannya

Harus sadar mulai dari sekarang.

Berselancar di dunia maya memang mengasyikan. Mulai dari hanya bercakap-cakap, melakukan pekerjaan, hingga berbelanja via mall online. Di beberapa situs kadang kita diharuskan untuk mengisi data pribadi saat ingin mendaftarkan diri. Namun, pernahkah kamu berpikir tentang kemungkinan apa yang terjadi dengan data pribadimu yang terunggah ke internet?

Jangan Asal Unggah Data ke Internet, Ini Alasannyaopendemocracy.net

Tentu kita tak lagi memiliki kontrol atas data pribadi kita tersebut. Lalu di manakah data tersebut dikumpulkan? Bagaimana kita mengawasi dan memastikan data tersebut tidak disalahgunakan?

Digital rights yang belum banyak diketahui.

Jangan Asal Unggah Data ke Internet, Ini Alasannyabigdata.black

Masalah perlindungan data memang telah menjadi perhatian bagi pegiat teknologi informasi dan hukum. Masitoh Indriani, dosen Hukum Siber FH Unair memaparkan tentang tren penggunaan data digital untuk kepentingan bisnis. Dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya itu, Indri, sapaan akrabnya menggarisbawahi tentang penggunaan data digital dan relasi atara negara, kelompok bisnis, dan individu.

"Pernahkah anda ketika berkunjung ke suatu mall tiba-tiba ada promo masuk atau permintaan ulasan seolah-olah jejak kita di track? Kita sebagai produsen data tidak pernah tahu bagaimana perjalanan data diri kita dari awal sampai akhir," ujarnya. Menurutnya, warga negara sebagai produsen data berhak mengetahui ke mana saja alur data tersebut dari pembentukan hingga pemusnahan data. Hal ini juga untuk memastikan bahwa data yang diunggah tidak jatuh ke tangan yang salah.

Menurut Indri, relasi antara negara sebagai pelindung data, warga negara sebagai produsen data, dan kelompok bisnis sebagai pemanfaat ekonomi saat ini belum berjalan seimbang dan saling menguntungkan. "Negara harus hadir dalam perlindungan data. Negara wajib melindungi data pribadi warga negaranya. Data harus dijamin sampai mana perlindungannya," ujarnya.

Baca juga: Ketahui Hakmu! 11 Hak Asasi Ini Pasti Belum Kamu Ketahui

Rezim perlindungan data internasional dan instrumen hukum di Indonesia.

Jangan Asal Unggah Data ke Internet, Ini Alasannyatanzaniatoday.co.tz

Secara internasional, isu perlindungan data telah masuk ke dalam Sidang Majelis Umum PBB dengan dikeluarkannya UN GA Resolution A/HRC/32/L.20 yang menjamin perlindungan data pribadi oleh negara. Sayangnya, kata Indri, instrumen hukum di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan data pribadi yang menyeluruh. Padahal saat ini perkembangan ekonomi dan teknologi berbasis pada data pribadi.

Melansir beritasatu.com, Kementerian Komunikasi dan Informasi kini telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan data pribadi. Hal ini disebabkan belum adanya UU tentang data pribadi. Sementara perkembangan bisnis e-commerce terus meningkat. 

"Kita sudah memikirkan untuk membuat Permen sebagai interim solution (solusi sementara) untuk perlindungan konsumen. Kalau menunggu Undang-undang, mungkin empat sampai lima tahun lagi baru jadi. Karena kan harus ada naskah akademik dan sebagainya, sementara masalah ini tidak bisa ditinggalin begitu saja karena bisnis e-Commerce sudah jalan," ungkap Menkominfo, Rudiantara.

Menurut Rudi, tanpa perlindungan data pribadi, konsumen berpotensi dirugikan. "Misalnya saat naik ojek online, (pengendara) kan tahu rumah penumpangnya dimana, nomor teleponnya berapa. Tiba-tiba besok ada yang SMS ngajak makan siang, jangan sampai itu terjadi," imbuhnya.

Baca juga: Kemenkominfo Bentuk Tim Buru Portal Berita Hoax

Topik:

Berita Terkini Lainnya