Diresmikan Tapi Dibatasi, Ini Tanggapan Petinggi Perusahaan Taksi Online

Gimana enaknya aja lah

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja meresmikan pengoperasian taksi online di wilayahnya. Bertempat di Gedung Grahadi, Gubernur Jatim, Soekarwo atau biasa dipanggil Pakde Karwo secara simbolis melakukan penempelan stiker dan pelepasan puluhan mobil taksi online dan angkutan konvensional. 

Sesuai dengan Permenhub No. 108 Tahun 2017, taksi online diizinkan beroperasi dengan berbagai catatan antara lain penerapan kuota, pembatasan wilayah operasi, dan penetapan batas atas dan batas bawah. "Tugas pemerintah mengatur agar teratur kehidupan masyarakat. Kita membantu pengusaha online, kalau semakin banyak kuotanya, bangkrut dia," kata Pakde Karwo, Kamis (4/1). 

1. Kuota tetap dibatasi

Diresmikan Tapi Dibatasi, Ini Tanggapan Petinggi Perusahaan Taksi OnlineIDN Times/Rudy Bastam

Pemprov Jatim telah memutuskan akan membolehkan perusahaan aplikasi taksi online beroperasi di wilayahnya. Namun sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah tentang kuota dan wilayah operasi yang dibatasi. Menurut Pakde Karwo pembatasan ini bertujuan untuk menjaga perusahaan agar tidak bangkrut. "Kita membantu pengusaha online, kalau semakin banyak kuotanya, bangkrut dia," jelas Pakde Karwo, Kamis (4/1). 

Diresmikan Tapi Dibatasi, Ini Tanggapan Petinggi Perusahaan Taksi OnlineIDN Times/Rudy Bastam

Tak hanya kuota kendaraan, tarif pun dibatasi dengan ketentuan batas atas dan batas atas. Harapannya hal itu akan dapat menjaga keberimbangan antara transportasi online dan konvensional. "Agar (pengemudi) online hidup dan non online juga hidup," kata Pakde Karwo di depan awak media. 

Baca juga: Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah Jatim

3. Serahkan sepenuhnya kepada pemerintah

Diresmikan Tapi Dibatasi, Ini Tanggapan Petinggi Perusahaan Taksi OnlineIDN Times/Rudy Bastam

Menanggapi hal itu, John Colombo, Head of Public Policy and Government Relations Uber Indonesia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada pemerintah. "Kuota itu haknya pemerintah. Yang jelas Uber apresiasi karena adanya payung hukum. Dengan adanya payung hukum kami ada kepastian untuk mengadakan layanan yang aman dan handal," kata dia.  

Terkait tarif yang dibatasi, John optimis bahwa tarif nantinya dapat disesuaikan dengan kenyataan di lapangan. "Sehingga bagus untuk pengemudi dan penumpang," ujar dia. 

Diresmikan Tapi Dibatasi, Ini Tanggapan Petinggi Perusahaan Taksi OnlineIDN Times/Rudy Bastam

Hal yang sama juga dikatakan oleh, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia. Dirinya mengatakan terkait pembatasan dan rekrutmen adalah hak dari koperasi atau badan hukum. "Kita hanya aplikator. Kalau penyedia jasa transportasi adalah Inkopol, di situ mereka daftar menjadi driver Grab," ujarnya.

 

Baca juga: Tak Dapat Parkir, Pengemudi Taksi Online Siram Orang dengan Air Panas

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya