Di Surabaya, Malam Tahun Baru Selalu Sisakan 8 Ton Sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Permasalahan sampah selalu menjadi polemik tersendiri di setiap kota, termasuk di Surabaya. Produksi sampah harian di Surabaya mencapai 1400 hingga 1500 ton per hari. Bahkan, setiap perayaan malam tahun baru, jumlah sampah yang dihasilkan bisa mencapai 8 ton. "Untuk tahun baru aja itu sekitar 6 ton. Kalo car free night bisa mencapai 8 ton," ujar Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Aditya Wasita, Jumat (29/12).
1. Sampaikan imbauan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dalam kesempatan itu, Aditya juga menyampaikan imbauan khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang isinya tentang Kegiatan Bersih Sampah pada perayaan tahun baru 2018 mendatang. "Hendaknya dalam kegiatan tersebut, sampah betul-betul tidak berserakan," ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Surabaya yang merayakan malam pergantian tahun di ruang publik untuk tidak membawa botol kemasan sekali pakai pada saat acara. Sehingga potensi sampah plastik dapat ditekan.
2. Sediakan tempat sampah tambahan khusus untuk malam tahun baru
Kabid Kebersihan DKRTH, Agus Hebby yang turut hadir dalam acara itu mengatakan, pihaknya akan menyediakan tambahan tempat sampah di beberapa titik. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan produksi sampah akibat perayaan malam tahun baru di kota Surabaya.
Editor’s picks
Selain tempat sampah, DKRTH Kota Surabaya juga akan menempatkan pasukan kebersihan sebanyak 300 personel. Titik-titik konsentrasi operasi kebersihan di antaranya adalah kawasan Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, Taman Bungkul, hingga kawasan Perak.
Baca juga: 5 Hotel Ini Terbuat dari Bahan Gak Lazim, Ada Sampah Juga!
3. Buang sampah sembarangan, denda menanti
Bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan, pemkot Surabaya telah menyiapkan hukuman denda maksimal hingga Rp 750 ribu.
Hal ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2015 dan Perwali No. 10 Tahun 2017 yang isinya penghasil sampah harus mengelola sampahnya secara mandiri. Jika tertangkap membuang sampah sembarangan, maka sanksi terkecil mulai dari Rp. 75 ribu hingga Rp 750 ribu.
Baca juga: Waduh, Pria Ini Tak Sengaja Buang Bitcoin Rp 1 Triliun ke Sampah!