Aturan Taksi Online Efektif per 1 Februari, Pemprov Siapkan Sanksi Tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja meresmikan pengoperasian taksi online di wilayahnya. Adapun aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017.
Dalam aturan tersebut juga diiringi dengan sejumlah sanksi bagi taksi online yang melanggar. "Untuk pengemudi (online) yang melanggar, akan kami kenakan tindakan tilang," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Wahid Wahyudi.
1. Akan tilang pengemudi bandel
"Kami akan melakukan tindakan tilang bekerjasama dengan kepolisian dalam hal ini. Untuk itu kami mengimbau untuk segera melengkapi persyaratan," tambah Wahid.
2. Akan terapkan kartu pengawasan
Editor’s picks
Dinas Perhubungan Jatim juga telah melengkapi seluruh pengemudi yang sudah mendaftar dengan kartu pengawasan. Dalam kartu pengawasan tersebut memuat keterangan uji KIR, registrasi, dan juga wilayah operasi.
Hal tersebut dinilai akan memudahkan pihak berwajib untuk melakukan pengawasan terhadap para driver online yang masih nekat melanggar.
Baca juga: Diresmikan Tapi Dibatasi, Ini Tanggapan Petinggi Perusahaan Taksi Online
3. Ikut lakukan pengawasan
Kebijakan pemprov ini disambut positif oleh pihak yang selama ini menolak beroperasinya taksi online, antara lain Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI). Muhammad Subekti, Ketua SPTI Jatim mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah melakukan pengawasan di daerah.
Pihaknya akan ikut berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi Jawa Timur untuk memastikan bahwa aturan yang mengatakan harus via koperasi itu bisa dipenuhi. "Seperti Malang Raya itu kan belum ada koperasinya. Kita akan bantu untuk memantau (driver) yang nakal-nakal itu," tambahnya.
Baca juga: Resmi! Taksi Online Boleh Beroperasi di Wilayah Jatim