Taksi Berbasis Aplikasi Dipasangi Stiker, Ini Kata Perwakilan Sopir Angkot

Sama-sama cari makan, gak boleh sikut-sikutan

Surabaya, IDN Times - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berlaku sejak 1 November 2017 di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

Dalam peraturan tersebut dicantumkan sejumlah aturan seperti stikerisasi, argometer, hingga wilayah operasi. Pemerintah Jawa Timur sendiri mulai menerapkan memasangi stiker kepada angkutan berbasis aplikasi mulai pekan ini.

Stiker ini akan berfungsi sebagai penanda wilayah. Angkutan berbasis aplikasi akan dilarang beroperasi di luar wilayah yang tertera pada stiker tersebut.   

Taksi Berbasis Aplikasi Dipasangi Stiker, Ini Kata Perwakilan Sopir AngkotIDN Times/Rudy Bastam

Walau masih diikuti sejumlah polemik, namun solusi ini dinilai dapat menjadi penengah dalam persaingan angkutan kota dan taksi online. Lantas bagaimana tanggapan dari para sopir angkot yang telah melakukan beberapa aksi memprotes keberadaan taksi online beberapa waktu terakhir?

Siap kawal peraturan.

Taksi Berbasis Aplikasi Dipasangi Stiker, Ini Kata Perwakilan Sopir AngkotRudy Bastam/IDN Times

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Surabaya, Muhammad Subekti menuturkan, pihaknya siap mengawal jalannya peraturan tersebut. "Kalau memang demikian, ya kita biarkan saja lah, asalkan peraturan memang berjalan dan sesuai dengan payung hukumnya," ujarnya dalam sambungan telepon dengan IDN Times, Selasa (14/11).

Dirinya menekankan, walaupun pada dasarnya masih terdapat kekecewaan di kalangan sopir angkot, namun hal itu masih bisa dengan catatan masih dalam batas-batas kewajaran. Batas kewajaran yang dimaksud adalah penerapan kuota taksi online yang beroperasi sehingga proporsional dengan jumlah angkot di lapangan. 

Ketika ditanya apakah akan menggelar aksi lanjutan, Subekti menjawab bahwa dirinya dan para sopir angkot tidak akan melakukan aksi lagi. "Gak lah, kita gak akan turun lagi," ujarnya.

Subekti justru mengimbau kepada para sopir taksi online agar mematuhi regulasi yang telah diputuskan pemerintah. "Jangan sampai justru kucing-kucingan, kan sudah disepakati bersama," ujarnya.

Baca juga: Sopir Angkot: Transportasi Online Boleh Beroperasi, Asal...

Masih harapkan Pergub susulan.

Taksi Berbasis Aplikasi Dipasangi Stiker, Ini Kata Perwakilan Sopir AngkotIDN Times/Rudy Bastam

Meski begitu, Subekti mengaku masih menunggu janji pemerintah provinsi untuk menyetujui usulan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diajukan dalam aksi di Gedung Grahadi beberapa waktu lalu. Usulan tersebut di antaranya adalah perlindungan mata pencaharian masyarakat yang terdampak perubahan teknologi. 

"Sekarang kalau (taksi) onlinenya diatur, masa kami juga gak diatur. Kami tinggal menunggu nanti apa yang diberikan pemerintah provinsi kepada sopir-sopir angkot di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya. 

Terkait ojek online, Subekti juga menyayangkan sikap pemerintah yang belum memanggil pihak pengembang aplikasi terkait belum pastinya payung hukum terkait ojek online. "Ya minimal harus ada pembatasan dan pemberian tanda khusus, serta penerapan kuota," ujarnya.

Sejumlah poin peraturan diatur dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 demi untuk memenuhi rasa keadilan di masyarkat. Peraturan tersebut antara lain mengatur tentang argometer, kuota armada taksi online dalam suatu wilayah, zona operasi taksi online, warna plat nomor kendaraan, kepemilikan BPKB, uji KIR, hingga pemberian stiker.

Baca juga: Jika Angkot dan Ojek Online Ricuh Lagi, Polisi Akan Lakukan Ini

Topik:

Berita Terkini Lainnya