Vonis Ahok Jadi Perhatian Media Asing

Indonesia sedang diperhatikan dunia

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dan, sesuai dengan Pasal 156a KUHP. Hakim pun memvonis dia dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Ahok hanya terbukti melakukan permusuhan terhadap kelompok tertentu dan menuntutnya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok dan tim pengacara sendiri mengajukan banding.

Baca Juga: [BREAKING] Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara

Tak hanya media nasional, sejumlah media internasional juga turut melaporkan perihal ini. Bahkan, hampir semuanya menggunakan intonasi serupa, yakni, bahwa perkara ini merupakan breaking news untuk mengindikasikan sesuatu yang sangat penting.

Media-media internasional menilai kasus Ahok adalah ujian bagi kehidupan bertoleransi di Indonesia.

Vonis Ahok Jadi Perhatian Media AsingSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dalam waktu beberapa menit usai hakim mengetuk palu, media-media besar dari berbagai negara langsung merilis laporan mereka. Baik AFP, The Guardian, maupun CNN menyebut bahwa kasus Ahok ini merupakan ujian bagi kehidupan bertoleransi di Indonesia karena negara ini tengah berhadapan dengan kelompok Islam garis keras.

The Guardian juga sempat melaporkan bahwa video pidato Ahok yang digunakan sebagai barang bukti yang digunakan di pengadilan sudah diedit untuk mengesankan bahwa Ahok menganggap Al Maidah 51 itu sendiri sudah menyesatkan.

South China Morning Post mengutip pernyataan pengamat politik Indonesia, Tobias Basuki. Melalui Twitter, Tobias berkata,"Politisasi agama sudah berada di level buruk lain yang dulu tak pernah terpikirkan. Vonis penistaan agama terhadap Ahok adalah sebuah lawakan yang benar-benar tidak jelas."

Reporter Al Jazeera memprediksi orang-orang akan bertanya-tanya terkait betapa mudahnya memakai tuduhan penistaan agama.

Vonis Ahok Jadi Perhatian Media AsingSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Step Vaessen, reporter Al Jazeera yang sempat mewawancarai Ahok, melaporkan langsung dari depan Gedung Kementerian Pertanian yang merupakan lokasi persidangan Ahok. Karena vonis tersebut, Vaessen berkata:

Tentu akan ada banyak orang di Indonesia yang akan mempertanyakan vonis ini. Mereka akan bertanya-tanya akan jadi preseden seperti apa kasus ini untuk kasus-kasus lainnya, betapa mudahnya untuk menggunakan tuduhan penistaan agama terhadap lawan -- terutama bila para lawan merupakan minoritas di negara ini.

Vaessen juga menilai dengan vonis Ahok tersebut, toleransi beragama di Indonesia sedang di ujung tanduk. Orang-orang yang berasal dari kalangan minoritas akan semakin sulit mengikuti Pemilu. Kebebasan berpendapat juga terancam setelah Ahok dinyatakan bersalah.

"Mengeluarkan pendapat akan semakin sulit. Orang-orang harus lebih berhati-hati atas setiap perkataan yang mereka gunakan karena rupanya sangat mudah untuk mendapat risiko dituduh dan divonis melakukan penistaan agama sekarang," ucap Vaessen.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Ahok Pasrah Apapun Vonisnya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya