UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka

Siapa lagi menyusul?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Kali ini yang menjadi tersangka adalah pakar komunikasi sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. 

Ade ditetapkan sebagai tersangka karena status Facebooknya.

UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi TersangkaEdi Adyatama/Tempo

Dikutip dari Tempo, Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan bahwa Ade Armando tekah menjadi tersangka. Berdasarkan pernyataan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dosen berusia 55 tahun tersebut terjerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ade dilaporkan oleh seseorang bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Johan mempersoalkan status Ade di Facebook dan Twitter. Status tersebut berbunyi:

"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues."

Baca Juga: Dianggap Melecehkan Pahlawan, Pemrotes Uang Baru Dipolisikan

Ade menjelaskan bahwa status itu ia tuliskan pada 2015 lalu.

UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi TersangkaOkezone

Seperti diberitakan Kompas, Ade berujar bahwa status tersebut ia tuliskan di Facebook pada 20 Mei 2015 lalu setelah mendengar rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang ingin mengadakan festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara. Menurut pengakuan Johan, ia memutuskan melaporkan Ade karena ia menolak meminta maaf atas statusnya tersebut. Dengan bergulirnya kasus ini, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

UU ITE baru saja direvisi.

UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi TersangkaOkezone.com

UU ITE sendiri baru saja direvisi oleh DPR pada November lalu. Salah satu poin yang diubah dalam beleid tersebut adalah keringanan ancaman hukuman. Dalam Undang-undang sebelumnya tercantum bahwa tersangka kasus ini terancam hukuman maksimal 6 tahun. Namun, pemerintah mengubahnya menjadi hanya 4 tahun. Perubahan ini membuat tersangka tidak ditahan selama proses pemeriksaan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Namun, Undang-undang ini masih memicu kontroversi karena pencemaran nama baik masih menimbulkan multi tafsir. 

Baca Juga: RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!

Topik:

Berita Terkini Lainnya