Timses Ahok-Djarot Beri Uang Pada Ketua KPU DKI, Ini Pembelaannya

Bolehkah?

Kabar bahwa Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI menerima uang dari tim sukses Ahok-Djarot membuat publik bertanya-tanya. Keduanya memang mengaku diberi uang oleh timses beberapa waktu lalu.

Dalam sidang kode etik Ketua Bawaslu DKI menyebut menerima uang Rp 3 juta.

Timses Ahok-Djarot Beri Uang Pada Ketua KPU DKI, Ini PembelaannyaM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/3). Dalam sidang tersebut Mimah Susanti, Ketua Bawaslu DKI, membenarkan ia menerima uang sebesar Rp 3 juta sebelum dipotong pajak.

Ia mendapat uang tersebut karena diundang sebagai narasumber oleh tim sukses Ahok-Djarot. "Ditanya sama DKPP, kalau diundang (tim Ahok - Djarot) itu dapat honor enggak? Iya dapat. Tapi sudah saya jelaskan (dalam sidang)," ujar Mimah, seperti dikutip dari Liputan 6.

Baca Juga: Setelah Diprotes Anies, Kini Ketua KPU DKI Dilaporkan Relawan Ahok

Ketua KPU DKI meyakini bahwa hal tersebut tidak melanggar kode etik.

Timses Ahok-Djarot Beri Uang Pada Ketua KPU DKI, Ini PembelaannyaM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Sumarno selaku Ketua KPU DKI juga pernah diundang oleh tim sukses Ahok-Djarot. Ia pun tak menyangkal telah menerima uang seperti Mimah. Baginya itu adalah hal yang wajar. Sumarno berkata,"Seperti yang disampaikan prof Jimly (Ketua DKPP), selama ini memang tidak ada aturan sepanjang honornya masih standar biaya umum (SBU) yang diatur pemerintah, beliau menyampaikan itu tidak masalah."

Tim sukses Ahok-Djarot pun angkat bicara mengenai persoalan tersebut.

Timses Ahok-Djarot Beri Uang Pada Ketua KPU DKI, Ini PembelaannyaM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Menanggapi masalah ini, sekretaris tim sukses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan bahwa pemberian uang itu dilakukan karena kapasitas Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI pada rapat internal adalah sebagai narasumber.

"Memberikan honor kepada narasumber kan memang sudah biasa kan?" kata Ace. Ia pun menambahkan bahwa baik Mimah dan Sumarno hadir di rapat internal untuk menjelaskan dan menyosialisasikan aturan Pilkada putaran dua sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan.

Kasus ini mencuat setelah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Mimah Susanti dan Sumarno ke DKPP karena diduga melanggar kode etik pemilu usai menghadiri rapat internal tim sukses Ahok-Djarot. Menurut ACTA, itu menunjukkan sikap tak netral dari penyelenggara Pilkada DKI Jakarta. Belum lagi rapat itu dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan pertanyaan tentang inti dari kegiatan tersebut.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Hadiri Rapat Internal Ahok, Anies Lontarkan Sindiran

Topik:

Berita Terkini Lainnya