Tim Pengacara Ahok Sebut Beberapa Keterangan Saksi Ini Janggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Selasa (10/1), Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi pelapor dalam sidang dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ada empat orang yang dimintai kesaksiannya di persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertahanan tersebut. Mereka adalah Pedri Kasman, Muhammad Burhanuddin, Willyudin Abdul Rasyid Dhani dan Irena Handono.
Namun, tim kuasa hukum menilai ada berbagai kejanggalan dalam keterangan para saksi. Tak hanya pengacara, netizen pun bereaksi terhadap sidang tersebut. Bahkan, tanda pagar atau hashtag "Saksi WhatsApp" pun sempat jadi trending topic di Twitter. Hashtag itu muncul karena para saksi dinilai hanya mendasarkan keterangan mereka pada informasi yang mereka dapat dari WhatsApp.
Mereka dinilai tak memenuhi definisi saksi menurut hukum yang berlaku.
Menurut tim kuasa hukum, para saksi yang diajukan JPU tak memenuhi definisi saksi yang disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, yang dimaksud dengan saksi adalah:
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Apalagi, tak ada satupun yang menyaksikan atau mendengar sendiri pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dikutip dari Liputan 6, dua saksi yaitu Pedri dan Irena mengaku menonton pidato Ahok dari YouTube. Mereka sama-sama hanya melihat 13 detik dari video pidato Ahok yang berdurasi lebih dari satu jam itu. Selain mereka, saksi lain yang hadir dalam persidangan sebelumnya, Novel Bamukmin juga mengaku mendapat laporan dari warga Kepulauan Seribu dalam bentuk sms dan telepon, tapi ia kemudian mengaku telah menghapusnya.
Ahok dan tim kuasa hukumnya menilai keterangan kelima saksi kemarin lebih merupakan fitnah, bukan kesaksian.
Dalam sidang yang dimulai dari pagi dan baru berakhir saat tengah malam itu Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan banyak keberatan kepada kelima saksi yang hadir. Ahok bahkan menyebut apa yang mereka ucapkan di bawah sumpah itu adalah fitnah yang kejam.
Baca Juga: Saksi Sidang Ahok Disebut Sebagai Timses Agus-Sylvi, Ini Bantahan Mereka
Tim kuasa hukum Ahok mempermasalahkan Pedri Kasman yang membuat keterangan berbeda.
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, juga mempersoalkan adanya perbedaan isi laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pedri Kasman. Pedri menyertakan kata 'pakai' dalam BAP, sedangkan kata tersebut tidak ia sebutkan dalam laporannya. Saat ditanya akan menggunakan keterangan dalam laporan atau mencabutnya, Pedri menjawab bahwa dirinya tetap pada laporan itu dan BAP-nya. Tim pengacara Ahok pun akan memperkarakan ini karena Pedri telah memberi keterangan berbeda.
Laporan polisi Willyuddin Abdul Rasyid Dhani juga dipermasalahkan karena ketidakcocokan waktu dalam isi laporan dan tanggal kejadian.
Editor’s picks
Willyuddin menjadi saksi pelapor berikutnya yang diperkarakan oleh tim pengacara Ahok. Pasalnya, Willyudin menyebut dalam laporannya bahwa Ahok melakukan penistaan agama pada tanggal 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan peristiwa aslinya terjadi pada 27 September di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Willyuddin pun menuduh bahwa polisi yang melakukan salah ketik. Hakim kemudian memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Willdyuddin dan meminta JPU menghadirkan polisi yang menandatangani laporan tersebut.
Ahok beserta tim pengacaranya menilai keterangan Muhammad Burhanuddin hanya berdasarkan persepsi, bukan fakta.
Ahok membantah tudingan Muhammad Burhanuddin bahwa dirinya melakukan penistaan agama dan merusak keberagaman di NKRI. Ahok membela diri dengan menyatakan bahwa justru dia rela tak dipilih bila masyarakat meyakini bahwa mereka tak boleh dipimpin oleh seorang non-Muslim. Tim pengacara Ahok pun menganggap keterangan Burhanuddin berdasarkan persepsi, bukan fakta.
Kejanggalan lainnya adalah mengenai sumber bukti yang disebutkan Burhanuddin. Di BAP nomor 6 ia menyatakan sumber bukti adalah dari satu bundel transkrip, satu keping CD DVD, serta flash disk berisi video pidato Ahok yang diunggah Pemprov DKI. Sedangkan di pernyataan nomor 7 ia mencantumkan mendapat bukti dari situs khazanah.republika.co.id. Terakhir ia mengaku mengetahui pidato Ahok dari seorang temannya.
Tim kuasa hukum Ahok bahkan melaporkan Irena Handono sebagai saksi palsu.
Dari seluruh saksi, Ahok dan para kuasa hukumnya paling keberatan dengan kesaksian Irene Handono. Bahkan, mereka menyebut Irene sebagai saksi palsu. Usai sidang semalam, tim pengacara Ahok membacakan 15 keberatan terhadap Irena. Irena menuduh Ahok memperbolehkan perayaan Paskah di Monas, sementara umat Muslim tak diberi izin.
Ahok sendiri membalas dengan mengatakan bahwa dia tak mengizinkan semua perayaan keagamaan, termasuk Paskah, dilaksanakan di Monas karena ini sesuai dengan peraturan presiden. Irena juga menuding Ahok menghancurkan masjid, padahal menurut pengakuan Ahok dia justru sedang membangunnya kembali. Tim pengacara Ahok meminta hakim menetapkan Irena sebagai saksi palsu.
Burhanudin sebut pengacara Ahok lakukan intimidasi.
Sebaliknya, Burhanudin menyatakan bahwa ancama pelaporan para saksi kepada polisi merupakan sebuah intimidasi. Menurut dia, semua yang mereka beberkan dalam persidangan jelas dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: 7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu Tahu