Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Marah Datangi Polisi

Kasus dihentikan, tapi ia mengaku tetap diperiksa sebagai pelapor.

Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat, datang ke Markas Polresta Bekasi pada Jumat (7/7). Ia marah-marah usai mendengar bahwa kepolisian menghentikan laporannya terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan oleh putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Hidayat, Kaesang melakukan dua jenis pelanggaran tersebut di dalam video Youtube miliknya. Hidayat kemudian tak terima karena ia mengaku bahwa meski laporannya tak ditindaklanjuti, tapi ia tetap dipanggil dan diperiksa sebagai pelapor.

Ia meminta penjelasan dari pihak kepolisian.

Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Marah Datangi Polisinews.metrotvnews.com

Dikutip dari Metro TV, Hidayat mengaku merasa aneh bila kasus dihentikan tapi ia masih diperiksa. Ia meminta penjelasan terkait dua hal itu. Hidayat ingin bertemu dengan Kapolresta Bekasi Kombes Hero Hendriatno Bachtiar.

Sebelumnya, ia sempat berdebat dengan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing. "Saya mau memastikan, jangan membodoh-bodohi masyarakat. Ini pembodohan publik bagi saya. Kasus sudah ditutup, si pelapor masih dipanggil untuk dimintai keterangan," ucapnya. Ia kemudian menambahkan,"Saya merasa dilecehkan. Kalau memang ditutup, ditutup saja."

Baca Juga: Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian, Kaesang Dipolisikan

Polisi punya versi lain.

Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Marah Datangi Polisinews.metrotvnews.com

Kompol Erna pun meminta Hidayat untuk menunjukkan surat panggilan dari kepolisian seperti yang dikatakannya. Hanya saja, Hidayat mengelak dan berkata,"Nggak perlu saya bawa. Bukan surat panggilan, tapi surat permintaan keterangan."

Erna sendiri membeberkan cerita dari versi kepolisian. Ia menerangkan bahwa setelah laporan Hidayat diterima, pihaknya menghubungi Hidayat dan memintanya kembali ke Markas Polresta Bekasi. Tujuannya bukan untuk diperiksa sebagai pelapor, melainkan untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Hidayat menyebut Wakapolri tak berhak hentikan kasus.

Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Marah Datangi Polisiyoutube.com/Kaesang

Pada Kamis (6/7) Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan kepolisian tak akan menindaklanjuti laporan Hidayat. Sebabnya adalah laporan itu tak memenuhi unsur pidana dan terlalu mengada-ada. Hidayat sendiri memprotes keputusan itu.

"Keputusan dari siapa? Wakapolri tak berwenang memutuskan perkara. Dia bukan penyidik," ujar Hidayat kepada Metro TV. Kaesang sendiri saat ini tengah berada di Hamburg, Jerman, karena ia ikut dalam rombongan Jokowi yang menghadiri KTT G20.

Baca Juga: Dinilai Mengada-ada, Kasus Kaesang Dihentikan

Topik:

Berita Terkini Lainnya