Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat Ini

Pengacara Rizieq menyurati Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut.

Pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam (19/6). Dalam surat tersebut ia meminta Jokowi untuk memerintahkan penyidik Polri menghentikan kasus dugaan chat porno yang menjerat Rizieq dan Firza Husein.

Polri menyebut penghentian sebuah kasus harus mengikuti persyaratan yang ada.

Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat IniReno Esnir/ANTARA FOTO

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi permintaan pihak Rizieq. Ia berkata bahwa penghentian kasus itu tak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. "Yang menilai bisa di-SP3 (dihentikan) atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," kata Setyo, seperti dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Amien Rais Sambangi Rizieq, Ini yang Mereka Bicarakan

Suatu kasus tak bisa dihentikan walau ada tekanan.

Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat IniIDN Times

Setyo menegaskan bahwa penyidik punya otoritas untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam suatu kasus telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan atau dihentikan, termasuk kasus Rizieq. "Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," tambah Setyo.

Penghentian sebuah kasus yang sedang berjalan, menurut Setyo, tidak bisa dilakukan hanya karena ada tekanan. Ia sendiri mengatakan lebih merekomendasikan agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dengan cara tersebut Rizieq bisa membuktikan bila dirinya benar-benar tak bersalah.

Kapitra sendiri menilai kasus Rizieq tak sah, sehingga sebaiknya dihentikan.

Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat IniIDN Times

Pengacara Rizieq menilai penyidikan kasus dugaan chat porno terhadap Firza Husein dan Rizieq Shihab sudah tak sesuai aturan. Pasalnya, screenshot yang dijadikan alat bukti diperoleh dengan cara tidak sah. Kapitra mengatakan itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.

Putusan tersebut berhasil menghentikan penyidikan dugaan korupsi Ketua DPR RI Setya Novanto karena alat bukti berupa rekaman suara didapat oleh pihak tak berwenang dengan cara yang ilegal. Hal yang sama, menurut Kapitra, seharusnya juga berlaku terhadap Rizieq tak peduli apakah isi percakapan itu benar atau tidak.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang atau ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Kapitra.

Baik Rizieq maupun Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Rizieq Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Masing-masing diancam dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Penyebar Chat Rizieq-Firza dari Pejaten? Ini Jawaban Polisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya