Soal Bancakan Uang Proyek e-KTP, Keterangan Saksi Saling Bertentangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP masih bergulir. Kejanggalan pun mulai terlihat. Di persidangan sebelumnya, mantan anggota DPR RI dari Hanura, Miryam menjadi perbincangan. Sebabnya adalah kesaksian Miryam berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait adanya bagi-bagi uang hasil korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota dewan.
Miryam mengaku ditekan penyidik KPK ketika membuat BAP.
Miryam sempat menyatakan bahwa ketika membuat BAP, dirinya ditekan oleh penyidik KPK untuk mengaku bahwa ada pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Sambil menangis, wanita paruh baya itu berkata,"Saya diancam, saya mau dibidik."
Miryam Di depan Majelis Hakim, Miryam mengungkapkan bahwa dirinya tertekan dengan cara interogasi yang dilakukan penyidik KPK, yakni, Novel Baswedan dan Damanik. Karena Miryam membantah ada pembagian uang dan mengaku diancam penyidik, Novel dan Damanik pun hadir di persidangan pada Kamis (30/3).
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Angka-angka Fantastis Ini Membuat Korupsi e-KTP Jadi Mega Skandal!
Keterangan Miryam berbeda dengan penyidik KPK.
Editor’s picks
Namun, keterangan yang diberikan Novel berbeda dengan Miryam. Ia membantah adanya ancaman dari pihak KPK ketika pembuatan BAP. Menurut Novel, yang terjadi justru Miryam mengaku diancam oleh anggota DPR RI lainnya.
"Pertama diperiksa, Miryam cerita adanya ancaman pada dirinya makanya Damanik (penyidik) hadir untuk bertanya," ujar Novel. Ancaman tersebut ditujukan agar Miryam tak mengaku mengenai pembagian uang. "Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang. Bahkan yang bersangkutan diancam akan dijebloskan kalau sampai diakui," tambahnya.
Salah satu saksi, Ganjar Pranowo, tak membantah adanya pembagian uang tersebut.
Mantan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga memberi pernyataan berbeda dengan Miryam. Seperti dikutip Tempo, Ganjar mengaku memang Miryam menawarinya uang hasil korupsi e-KTP. Berdasarkan keterangan Ganjar kepada media, ada juga yang memberinya uang, tapi ia mengaku menolaknya.
Ia menyebut orang tersebut adalah Mustoko Weni, anggota Komisi II DPR. Ganjar yang juga akan bersaksi di pengadilan berkata bahwa dirinya akan membeberkan semua fakta yang ia miliki, termasuk sejumlah notulensi rapat pembahasan e-KTP di Komisi Pemerintahan Dalam Negeri. Ganjar sendiri disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto telah menerima uang sebesar US$ 520 ribu atau Rp 6,9 miliar.
Baca Juga: Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban Ahok