Setelah MA Kabulkan Gugatan Warga Kendeng, DPR Justru Dukung Pembangunan Pabrik Semen

Investasi versus lingkungan hidup

Pada 5 Oktober 2016 lalu Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan warga gunung Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, yang meminta izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia dicabut. Putusan ini menyusul serangkaian protes warga yang menganggap pabrik semen akan berdampak pada lingkungan hidup di tempat mereka tinggal.

Namun, DPR RI justru berencana mendukung pembangunan pabrik semen di Rembang.

Setelah MA Kabulkan Gugatan Warga Kendeng, DPR Justru Dukung Pembangunan Pabrik Semensuara.com/Kurniawan Mas'ud

Dilansir dari Jakarta Post (19/10/2016) Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno, malah menegaskan bahwa DPR akan mengumpulkan suara untuk mendukung pembangunan pabrik semen milik negara PT Semen Indonesia di Rembang. Pernyataan ini disampaikan setelah MA membatalkan izin PT Semen Indonesia.

Menurutnya, DPR RI akan memberikan dukungan politik kepada PT Semen Indonesia untuk terus melanjutkan kegiatan operasional di Rembang. Alasannya adalah putusan MA yang membela tuntutan warga Kendeng itu merupakan sinyal negatif untuk iklim investasi di Indonesia, apalagi proses investasi di Rembang sudah mencapai 90 persen.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa langkah legal akan diambil DPR RI untuk memastikan PT Semen Indonesia tetap bisa mendirikan pabrik di area itu. Langkah hukum yang dimaksud antara lain meminta MA melakukan tinjauan ulang terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Tolak Pembangunan Pabrik, 9 Wanita Ini Menyemen Kakinya

Khawatir pada dampak buruk terhadap lingkungan yang dipastikan terjadi bila pembangunan diteruskan.

Setelah MA Kabulkan Gugatan Warga Kendeng, DPR Justru Dukung Pembangunan Pabrik SemenTommy Apriando via mongabay.co.id

Para petani di gunung Kendeng dan Walhi (Yayasan Wahana Lingkungan Hidup) memprotes pendirian pabrik semen itu karena lahan mereka sudah cukup subur digunakan untuk bertani. Mereka juga mengkhawatirkan operasionalisasi pabrik semen akan menyerap banyak air dari gunung Kendeng dan membuat kering sawah mereka.

Dikutip dari Kompas, gugatan mereka sempat ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Para petani dan Walhi kemudian mengajukan banding ke PTUN Surabaya yang kemudian ditolak juga. Tanpa kenal lelah, mereka mengajukan kasasi ke MA. Meski sempat ditolak, mereka kembali mengajukan bukti-bukti baru pada 2 Agustus 2016 yang akhirnya diterima oleh MA.

Usai putusan MA, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa pihaknya dan PT Semen Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku. Dia pun berjanji bahwa akan melakukan tinjauan lebih dalam mengenai area-area mana saja di wilayah kekuasaannya yang aman secara lingkungan, ekonomi, dan sosial untuk dijadikan area pabrik semen.

Baca Juga: Dian Sastro Nangis di Tenda Pejuangan Rembang, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya