Setelah Diprotes Anies, Kini Ketua KPU DKI Dilaporkan Relawan Ahok

Apa lagi yang akan dilakukan oleh sang ketua?

Pilkada DKI tampaknya terus diwarnai dengan berbagai pelaporan. Kali ini giliran Ketua KPU DKI Sumarno yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh relawan pendukung Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (16/3). Ada beberapa hal yang diperkarakan oleh para relawan itu. Persoalan ini, kata para relawan, berangkat dari keresahan masyarakat.

Sumarno sebelumnya juga diprotes calon Gubernur Anies Baswedan. Protes ini tak lepas dari kehadirannya bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Mimah Susanti dalam rapat internal tim sukes Ahok-Djarot. Menurut Anies, tak seharusnya KPU menghadiri rapat salah satu calon. Sebaliknya, kandidat atau tim suksesnyalah yang harus datang ke KPU jika membutuhkan sesuatu.

Ketua KPU DKI dianggap tak netral karena menggunakan foto aksi 212 sebagai profil WhatsApp.

Setelah Diprotes Anies, Kini Ketua KPU DKI Dilaporkan Relawan AhokAprillio Akbar/ANTARA FOTO

Seperti diberitakan oleh Liputan 6, Perkumpulan Cinta Ahok menilai Sumarno melanggar kode etik dan bersikap tak netral pada Pilkada DKI saat ini. Tudingan tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan Sumarno yang kabarnya menggunakan foto aksi 212 sebagai profil WhatsApp. Menurut relawan Ahok, aksi 212 bermuatan politik sehingga seorang Ketua KPU DKI tak sepantasnya melakukan hal tersebut.

"Ketua KPU DKI ini memasang profile picture 212. Kita tahu bahwa 212 merupakan kepentingan politik. Seharusnya bapak harus menghindari itu karena akan menggiring opini masyarakat," kata Yuliana Zahara Mega, perwakilan dari Perkumpulan Cinta Ahok. Oleh karena itu, Yuliana dan timnya melaporkan Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Janjikan Dana Rp 3 miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Tudingan melanggar kode etik kepada Sumarno juga terjadi karena ia bertemu dengan Anies Baswedan saat pemilihan ulang.

Setelah Diprotes Anies, Kini Ketua KPU DKI Dilaporkan Relawan AhokHafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Selain karena foto aksi 212 di profil WhatsApp, Sumarno juga dianggap melanggar kode etik ketika bertemu dengan calon gubernur Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang di TPS 21 yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2017. Kala itu, Sumarno dan Anies Baswedan terlihat berada di lokasi dan sempat saling berbincang. Relawan Ahok melihat sikap itu mengindikasikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Relawan Ahok juga menganggap Ketua KPU DKI bersikap tak adil saat rapat pleno KPU.

Setelah Diprotes Anies, Kini Ketua KPU DKI Dilaporkan Relawan AhokReno Esnir/ANTARA FOTO

Rapat pleno KPU yang dilaksanakan pada 4 Maret 2017 lalu juga mengundang polemik. Pasalnya, pasangan Ahok-Djarot walk out dari acara itu karena menurut keduanya KPU DKI sangat terlambat memulai acara karena menunggu pasangan Anies-Sandiaga. "Sampai pukul 19.55 belum ada pertemuan. Ternyata yang mengagetkan Ketua KPU sedang makan malam dengan paslon lain (Anies-Sandiaga)," kata Yuliana.

Karena tiga hal itu kuasa hukum relawan Ahok, Daya Perwira Dalimi, menduga Sumarno melanggar Pasal 10 dan 14 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Daya meyakini Sumarno tak memperlakukan semua pasangan calon dengan adil, padahal peraturan perundang-undangan dengan jelas menyebut semua penyelenggara pemilu wajib bersikap netral.

Baca Juga: Ahok Dianggap Mampu Memperbaiki Cara Pikir PNS, Benarkah?

Topik:

Berita Terkini Lainnya