RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dikutip dari Tempo (20/10), Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyebut bahwa komisinya bersepakat untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-Undang.
Pekan depan, Komisi I DPR RI akan membawa RUU ITE ke sidang paripurna.
Menurut Abdul Kharis, sebanyak sepuluh fraksi sudah bersepakat membawa RUU ITE ke sidang paripurna yang diselenggarakan Kamis (20/10). Keputusan tersebut menyusul terjadinya persetujuan antara seluruh fraksi di Komisi I, Menkominfo Rudiantara, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM.
Kepada Kompas, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Tubagus Hasanuddin berkata bahwa semua fraksi sepakat karena semuanya berkontribusi dalam menyusun RUU tersebut.
Baca Juga: 3 Hal Penting yang Harus Polisi Perhatikan Sebelum Patroli Siber Pilkada
Ada beberapa perubahan dalam RUU ITE dan rakyat wajib mengetahuinya.
Editor’s picks
Tubagus Hasanuddin juga menyebut bahwa penyusunan RUU ITE itu dilakukan dengan mengingat bahwa kebebasan warga negara di dunia maya harus dijamin oleh negara. Adapun RUU ITE itu telah mengalami perubahan dalam hal isi dimana rakyat wajib mengetahuinya.
Politikus Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi I, Alimin Abdullah, berpendapat bahwa pasal mengenai penyadapan perlu diatur secara khusus. Menurutnya, hal ini penting karena penyadapan berkaitan erat dengan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, aturannya harus rinci.
Hukuman mengenai pencemaran nama baik juga mengalami perubahan. Awalnya, pasal ini menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Sekarang, Komisi I memutuskan untuk mengurangi beban hukuman menjadi empat tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah. Tidak hanya itu, pencemaran nama baik juga jatuh dalam delik aduan. Menkominfo Rudiantara pun bersepakat dengan keputusan Komisi I.
CCTV bisa jadi alat bukti hukum yang sah.
Perdebatan mengenai apakah CCTV bisa jadi alat bukti hukum yang sah muncul ketika Setya Novanto menggugat Pasal 5 RUU ITE tentang alat bukti rekaman. Kemarin (20/10), Menkominfo memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, bahwa CCTV (closed circuit television) sah dijadikan barang bukti.
Berdasarkan keterangannya itu, CCTV tidak tergolong intersepsi atau penyadapan karena sifatnya sudah diketahui publik. Ia pun menambahkan bahwa pemerintah akan menambahkan aturan lebih rinci terkait persoalan CCTV ini.
Ia juga kembali menegaskan bahwa dalam RUU ITE disebutkan CCTV merupakan alat bukti elektronik yang sah karena bukan ditujukan untuk menyadap secara diam-diam. Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat berwenang dengan konteks penegakan hukum yang harus sesuai dengan UU ITE.