Ributkan e-KTP, Ahok Pernah Akan Dikeluarkan dari Komisi II

"Keberadaan gue pasti bikin lo sakit kepala"

Saat ini perhatian publik tengah tertuju pada kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Betapa tidak, skandal yang merugikan negara hingga Rp 5,9 triliun tersebut diduga melibatkan sejumlah nama-nama besar seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Tak hanya dua nama tersebut, calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga disebut-sebut dalam daftar nama besar yang mengetahui perkara korupsi e-KTP.

Ahok membantah isu tersebut dengan berkata dirinya yang paling keras menolak pengadaan e-KTP.

Ributkan e-KTP, Ahok Pernah Akan Dikeluarkan dari Komisi IIMuhammad Adimana/ANTARA FOTO

Ahok adalah mantan anggota Komisi II DPR RI tempat regulasi tentang pengadaan e-KTP. digodok Meski begitu, ia membantah terlibat dalam kasus tersebut. "Waktu kasus ini kan saya sudah keluar. APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," kata Ahok. Ia juga menyinggung bahwa dirinya tak pernah menerima uang seperti mantan rekan-rekannya di DPR. Bahkan, Ahok menyebut dia paling keras menolak pengadaan e-KTP.

"Karena gue enggak pernah terima duit dari dulu. Dan kamu kalau liat berita, rekaman yang ada di DPR saya paling keras. Malah saya katakan kita enggak perlu bikin e-KTP sendiri," tambahnya. Seperti diungkapkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah bahwa ada 14 anggota DPR yang mengembalikan uang suap sebesar Rp 30 miliar dari lima korporasi dan satu konsorsium kepada KPK.

Baca Juga: Survei Terbaru, DPR Jadi Lembaga Terkorup!

Karena sikapnya, mantan kader partai Golkar itu mengaku pernah akan dikeluarkan dari Komisi II.

Ributkan e-KTP, Ahok Pernah Akan Dikeluarkan dari Komisi IIM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Selama duduk di Komisi II DPR RI pada 2009 hingga 2014 dan membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, hingga pemilu, Ahok mengaku pernah sekali diancam akan dikeluarkan dari komisi tersebut. Seperti dikutip dari Kompas, ancaman mantan partainya itu datang karena sikap Ahok yang tak hanya mempersoalkan pengadaan e-KTP, tapi juga undang-undang Pilkada.

Ahok pernah menceritakan ini pada 2015. Kala itu mantan rekannya, Nurul Arifin, menyampaikan pesan kepada Ahok bahwa fraksi ingin dirinya pindah dari Komisi II. "Karena kasus e-KTP, lu itu terlalu galak dan ribut-ribut melulu, mana lu mau bikin pembuktian terbalik, UU Pilkada, macem-macem, jadi lu mau dipindahin," kata Ahok, menirukan Nurul Arifin.

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, Nurul akhirnya berkata bahwa partai Golkar memberinya kebebasan untuk memilih komisi, selain Komisi II. "Di komisi mana pun gue berada, pasti keberadaan gue buat lu orang sakit kepala," jawab Ahok, menanggapi tawaran mantan fraksinya. Menurut Ahok, fraksi Golkar kemudian mengalah dan membiarkannya di Komisi II dengan syarat dirinya tak boleh banyak bicara.

Kasus korupsi e-KTP membuat rugi negara hingga triliunan rupiah.

Ributkan e-KTP, Ahok Pernah Akan Dikeluarkan dari Komisi IIOki Lukmansyah/ANTARA FOTO

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun akibat penggelembungan dana proyek e-KTP. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa ada bagi-bagi dana kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Menurut surat dakwaan JPU, ada 51 persen dana (Rp 2 triliun 652 miliar) yang digunakan untuk pembiayaan proyek. Sementara 49 persen sisanya (Rp 2 triliun 558 miliar) dibagikan kepada nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazzarudin.

Baca Juga: Dituding Membela Pengembang, Ahok: Mereka Gue Palakin Rp 700 miliar

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya