Polri: Warga yang Main Hakim Sendiri Bisa Jadi Tersangka

"Kalau merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi"

Kepolisian Republik Indonesia mengaku memiliki catatan khusus mengenai aksi main hakim sendiri dalam penyelesaian sebuah permasalahan. Salah satu contohnya adalah ketika menemukan adanya konten di media sosial yang dinilai menghina tokoh-tokoh tertentu. Bukannya melakukan konfirmasi, beberapa orang lebih memilih menggunakan tangan sendiri untuk mengintimidasi pelaku.

Salah satu yang sedang menjadi sorotan adalah aksi sekelompok orang yang mengklaim diri mereka sebagai anggota Front Pembela Islam. Mereka mendatangi rumah seorang pemilik akun media sosial karena statusnya dianggap melecehkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab. 

Polri meminta masyarakat berhenti main hakim sendiri dan mempercayakan kepada polisi.

Polri: Warga yang Main Hakim Sendiri Bisa Jadi TersangkaGalih Pradipta/ANTARA FOTO

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, hukum adalah solusi satu-satunya bila ada pihak yang merasa tak terima atas sesuatu. "Kita ada Undang-undang. Kita tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan," kata Setyo, seperti dikutip dari Kompas.

Warga sipil tidak punya hak untuk mengadili siapapun yang mereka anggap telah melakukan perbuatan tak menyenangkan. Hukum dan aparat berwajib lah yang mempunyai kewenangan tersebut. Oleh karena itu, Setyo ingin masyarakat menyerahkan kepada kepolisian bila menemui suatu kasus tak menyenangkan.

"Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi," tegasnya. Ia mengaku bahwa kepolisian menerima sejumlah laporan terkait dengan massa yang suka main hakim sendiri. Sayangnya, ia tak bisa menyebutkan jumlah pastinya.

Baca Juga: Singgung Pemimpin Non-Muslim, Aktivis di Malaysia Protes Zakir Naik

Tindakan main hakim sendiri tersebut dinilai mengkhawatirkan.

Polri: Warga yang Main Hakim Sendiri Bisa Jadi TersangkaSahrul Manda Tikupadang/ANTARA FOTO

Main hakim sendiri yang dimaksud kepolisian adalah mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh tertentu. Misalnya, dalam kasus yang disebutkan Polri, warga mencari orang yang status di media sosialnya dianggap menghina tokoh agama.

Mereka lantas mengumpulkan massa dan berupaya menemukan identitas, bahkan alamat rumah orang tersebut. Selanjutnya, mereka mendatangi rumah atau kantornya. Bahkan, kasus ini juga menjadi perhatian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menghimbau masyarakat menghindari main hakim sendiri. Ia berkata bahwa cara intimidatif dan bernuansa teror sangat haram dipakai menyelesaikan perbedaan pendapat.

Siapapun yang main hakim sendiri justru akan berurusan dengan hukum.

Polri: Warga yang Main Hakim Sendiri Bisa Jadi TersangkaKalino/ANTARA FOTO

Setyo menegaskan bahwa siapapun yang main hakim sendiri justru akan ditindak tegas oleh kepolisian. "Tapi tidak boleh kemudian datang, menggeruduk atau menghakimi sendiri nanti. Malah terbaik mereka yang jadi tersangka," tegasnya.

Penegak hukum bisa menjerat pelaku main hakim sendiri dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Sebabnya adalah tindakan main hakim sendiri biasanya melibatkan ketiga aspek tersebut, yakni, penganiayaan, kekerasan, maupun perusakan.

Baca Juga: Polisi: Foto Firza Husein yang Tersebar Asli

Topik:

Berita Terkini Lainnya