Pasal Penodaan Agama: Indonesia Salah Satu Terburuk di Dunia

Siti Aisyah jadi korban terbaru.

Agama menjadi salah satu topik paling penting dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Menurut hasil riset Pew Forum on Religion & Public Life dan Gallup Poll, warga dan pemerintah Indonesia masih sangat sensitif jika membicarakan agama.

Batasan-batasan yang dilatarbelakangi oleh agama juga masih sangat tinggi. Misalnya, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan kewenangan untuk menentukan apakah seseorang telah melenceng dari ajaran Islam atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penodaan agama sempat melahirkan perdebatan apakah pasal penodaan agama sebaiknya dihapus saja karena sarat dengan multi tafsir. Media-media asing pun menyoroti keputusan hakim.

Baca Juga: Vonis Ahok Jadi Perhatian Media Asing

Pasal penodaan agama menjerat Siti Aisyah.

Pasal Penodaan Agama: Indonesia Salah Satu Terburuk di Duniasuarantb.com

Sayangnya, pasal tersebut kembali memakan korban. Kali ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Siti Aisyah. Ia memiliki sebuah sekolah membaca Al Quran bernama Rumah Mengenal Al Quran (RMA) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pada Senin (21/8), ia divonis telah melakukan penodaan agama dengan menyebarkan ajaran yang dinilai melenceng dari ajaran Islam sesungguhnya. Ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2017, Siti pun kemudian dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun.

"Apa yang ia lakukan adalah penghinaan terhadap agama kami, dia berbahaya untuk kota relijius seperti Mataram," ujar Didiek Jatmiko, hakim di pengadilan Mataram kepada AFP. Siti sendiri dikenal menyebarkan keyakinannya bahwa surat dalam Al Quran berjumlah 6.236 ayat, bukan 6.666 ayat seperti yang diyakini masyarakat Islam.

Siti Aisyah juga mengaku tak mempercayai hadis-hadis Nabi Muhammad. "Yang sekarang kita kenal hadis Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan sebagainya, saya ragukan keasliannya. Karena itu sudah berpindah dari satu orang ke orang lain. Apalagi itu diterbitkan 200-300 tahun setelah Nabi wafat. Jadi, saya tetap bilang itu hoax," tegasnya.

Indonesia termasuk ke dalam daftar negara dengan pasal penodaan agama yang buruk.

Pasal Penodaan Agama: Indonesia Salah Satu Terburuk di DuniaIlustrasi IDN Times

Kasus Siti Aisyah menjadi perhatian Human Rights Watch. Ia adalah orang ke-16 yang dijerat dengan pasal penodaan agama sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat pada Oktober 2014 lalu.

Pada Juli 2017 lalu United States Commission on International Religious Freedoom mempublikasikan peringkat negara-negara yang masih menggunakan pasal-pasal penodaan agama yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan HAM. Dari 71 negara, Indonesia menduduki peringkat 21.

1. Iran

2. Pakistan

3. Yaman

4 Somalia

5. Qatar

6. Mesir

7. Italia

...

21. Indonesia

...

43. Malaysia

47. Brunei Darussalam

...

69. Filipina

70. Spanyol

71. Irlandia

(Sumber: USCIRF via The Economist)

Walau negara terburuk menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku penodaan agama, tapi ranking Indonesia masih jauh lebih buruk dari negara tetangga Malaysia dan Brunei Darussalam yang dikenal lebih ketat dalam mengatur kebebasan berekspresi dari para warganya.

Dengan keengganan pemerintah untuk mengamandemen atau menghapus pasal penodaan agama, Human Rights Watch menilai pemerintah telah berpihak pada fanatisme dan diskriminasi, dan mengorbankan hak kebebasan beragama.

 Baca Juga: Beredar, Petisi Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Topik:

Berita Terkini Lainnya