Pembahasan Buntu, Larangan Minuman Beralkohol Belum Jelas

Ada dua madzhab tentang larangan minuman beralkohol

Pemerintah dan DPR RI belum mengeluarkan keputusan terkait Rencana Undang-undang tentang Minuman Beralkohol. Dua opsi yang dipertimbangkan adalah melarang dengan pengecualian terbatas atau mengendalikan produksi, distribusi, dan konsumsinya. Hingga kini, RUU tersebut masih berada di tingkat panitia kerja (panja).

Pemerintah dan DPRI RI memperdebatkan dua mazhab terkait minuman beralkohol.

Pembahasan Buntu, Larangan Minuman Beralkohol Belum JelasEddie Keogh/Reuters

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minuman Beralkohol dari Fraksi PPP, Mustaqim, menyampaikan kepada media bahwa pemerintah dan DPRI RI masih memperdebatkan dua mazhab. Menurut Mutaqim, dua mazhab tersebut memiliki perbedaan mendasar.

Jika pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat melarang minuman beralkohol, berarti semua aktivitas dari produksi, peredaran, distribusi, perdagangan hingga konsumsi tergolong kegiatan terlarang. Adapun sedikit pengecualian dalam mazhab tersebut.

Wisatawan asing dan kepentingan terbatas lain yang dilakukan melalui perizinan dan pengawasan ketat bisa diloloskan dari larangan. Sedangkan bila pemerintah dan DPR RI setuju melakukan pengendalian, maka minuman beralkohol hanya perlu dikendalikan dari titik produksi sampai konsumsi.

Baca Juga: Orang-orang Ini Memutuskan Berhenti Mengkonsumsi Alkohol, Lihat Perubahannya!

Mustaqim meminta pemerintah segera mengeluarkan keputusan karena terlalu banyak pihak yang dirugikan.

Pembahasan Buntu, Larangan Minuman Beralkohol Belum JelasToru Hanai/Reuters

Mustaqim sendiri berharap agar pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol karena terlalu banyak yang dirugikan. Sebabnya adalah absennya aturan yang tegas terkait minuman jenis tersebut. PPP sendiri merupakan partai yang mendukung adanya pelarangan terbatas dari minuman beralkohol karena pihaknya melihat upaya pengendalian sudah gagal.

Pada 2016, Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan pemerintah, yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartato, masih membutuhkan waktu untuk konsolidasi internal terkait judul dari RUU yang dinilai ekstrem karena menggunakan kata pelarangan.

Larangan penjualan minuman beralkohol di supermarket maupun minimarket dimulai pada era Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

Pembahasan Buntu, Larangan Minuman Beralkohol Belum JelasKompas.com

Ketika Rahmat Gobel masih baru menjabat menjadi Menteri Perdagangan pada 2015, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, yakni yang berkadar 5 persen. Hanya supermarket dan hipermarket yang memperoleh pengecualian dengan syarat harus dihabiskan saat itu juga.

Rahmat Gobel sendiri menyebut aturan itu lahir karena alkohol membuat mental warga Indonesia rusak sehingga kalah bersaing di kancah global. Ia juga menambahkan bahwa ada risiko kerusakan fisik karena konsumsi alkohol berlebihan, terutama dengan banyaknya alkohol oplosan yang beredar luas.

Regulasi diserahkan pada pemerintah daerah.

Pembahasan Buntu, Larangan Minuman Beralkohol Belum JelasHeinz-Peter Bader/Reuters

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan bahwa aturan mengenai minuman beralkohol diserahkan pada pemerintah daerah. "Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," kata dia.

Meski begitu, menurut Srie, minimarket tetap dilarang menjual minuman beralkohol. "Untuk Peraturan Direktorat Jenderal, itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket," lanjut Srie.

Baca Juga: Di Amerika, Penyakit Almarhum Istri Fidelis Ari Diobati dengan Ganja

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya