3 Hal Penting yang Harus Polisi Perhatikan Sebelum Patroli Siber Pilkada

Jangan sampai ada kejadian salah tangkap karena kicauan di Twitter

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar telah mengumumkan keputusan Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerjasama dengan Twitter dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan patroli siber menjelang Pilkada serentak.

Dikutip dari Kompas, Irjen Pol Boy Rafli menyebutkan alasan di balik keputusan tersebut adalah adanya sejumlah orang yang mengedarkan konten berisi pesan kebencian melalui media sosial menjelang Pilkada. "Berkaitan dengan konten media sosial yang mengarah pada SARA, hate speech, ini hal yang tidak diinginkan karena berpotensi melawan hukum," kata Boy pada Selasa kemarin (27/9/2016).

Irjen Pol Boy Rafli meminta masyarakat lebih fokus pada konten positif dan kebijakan kandidat karena ada risiko pidana.

3 Hal Penting yang Harus Polisi Perhatikan Sebelum Patroli Siber Pilkadaboingboing.net

Pol Boy Rafli menyebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberlakukan untuk patroli siber ini. Berdasarkan pernyataan Pol Boy Rafli, tim Cyber Crime Bareskrim Polri akan memantau media sosial dan menyasar pesan-pesan negatif bernuansa SARA.

Masih dikutip dari Kompas, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-Sirtii) untuk membahas langkah antisipasi beredarnya pesan kebencian di dunia maya.
Polda Metro Jaya memberi perhatian khusus pada Pilkada DKI.

Pilkada DKI kali ini dikhawatirkan akan kental dengan pesan hate speech terutama karena kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Untuk itulah Polda Metro Jaya mengerahkan tim khusus.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, berbicara kepada BBC Indonesia dan mengatakan bahwa ada satuan tugas siber yang ditugaskan khusus menjelang Pilkada DKI.

“Satgas ini terdiri dari satgas monitoring, patrol cyber, dan tim lapangan. Berdasarkan analisis yang ada, ternyata hasutan melalui media sosial mempercepat eskalasi konflik. Dan ternyata, kita pelajari kasus-kasus sebelumnya yang ada di Polda Metro Jaya, selalu didahului dengan adanya hasutan melalui media sosial,” ujar Hengki.

Baca Juga: Pengamat: Agus Yudhoyono-Sylviana Bakal Sulit Tandingi Elektabilitas Ahok-Djarot

Ada 3 hal penting yang wajib kita perhatikan berkaitan dengan patroli siber tersebut.

3 Hal Penting yang Harus Polisi Perhatikan Sebelum Patroli Siber Pilkadafastcompany.com

Mungkin tujuan Polri baik, yaitu, untuk menjaga ketertiban selama Pilkada dengan mengarahkan masyarakat untuk lebih fokus pada pesan-pesan positif dan kritik terhadap kebijakan kandidat. Tapi, 3 hal ini bersifat krusial dalam implementasi patroli siber agar pihak berwenang tidak melanggar hak berpendapat dari pengguna media sosial.

Pertama, penggunaan definisi hate speech dan pesan negatif bernuansa SARA yang tegas dan jelas sehingga tidak membuat masyarakat bingung atau merasa terancam akan dipidana ketika berinteraksi di media sosial. Batasan-batasannya juga perlu diperjelas, misalnya, apakah patroli siber ini hanya berlaku untuk pesan yang secara eksplisit menyebutkan nama kandidat dan atribut-atribut yang menyertainya (SARA).

Kedua, transparansi proses. Hal ini penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada pelanggaran privasi dalam proses mencari hate speech di media sosial seperti yang dimaksud. Tentu saja masyarakat tidak ingin informasi-informasi bersifat pribadi bisa diakses negara dengan argumen menertibkan Pilkada.

Ketiga, ukuran kesuksesan. Polri dan pihak-pihak terkait harus memiliki ukuran-ukuran kesuksesan atau efektivitas dari patroli siber ini. Jika yang dilakukan kemudian hanya tindakan pidana, kemungkinannya adalah tidak akan perubahan mindset yang signifikan dari masyarakat mengenai bahayanya hate speech. Seperti pengguna narkoba yang hanya dipenjara, tanpa direhabilitasi.

Pada dasarnya, Polri perlu meyakinkan pengguna media sosial di Indonesia bahwa tidak ada tindakan-tindakan yang dilakukan Polri yang akan mencederai kebebasan berpendapat dimana ini adalah hak yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Lebih jauh lagi, harapannya tidak akan ada kejadian salah tangkap yang disebabkan patroli siber ini.

Baca Juga: Ketika Yusril Ditolak Parpol Karena Dianggap Sombong...

Topik:

Berita Terkini Lainnya