Meski Sudah Dibebaskan, Ahmad Dhani Tetap Berstatus Tersangka

Bebas bersama enam orang lainnya

Setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (2/12), pagi ini Ahmad Dhani dibebaskan dari Markas Brimob di Depok , Jawa Barat.

Ahmad Dhani tetap berstatus tersangka.

Meski Sudah Dibebaskan, Ahmad Dhani Tetap Berstatus Tersangkaberitasatu.com

Dikutip dari Jakarta Post, Setelah menjalani proses pemeriksaan dan kemudian dibebaskan, tapi calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut tetap diberi status tersangka. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat dirinya ikut serta dalam demonstrasi 4 November lalu.

Razman Arif Nasution yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sempat mengungkapkan keberatannya mengenai penangkapan tersebut yang langsung disusul dengan penetapan status tersangka. Menurutnya, keputusan kepolisian itu tak benar sebab pemeriksaan belum selesai.

Baca Juga: Selain Ratna Sarumpaet, Apakah Ahmad Dhani juga Ditahan atas Dugaan Makar?

Dhani dibebaskan bersama enam orang lainnya.

Meski Sudah Dibebaskan, Ahmad Dhani Tetap Berstatus TersangkaImam Sukamto/TEMPO

Menurut informasi yang diberikan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, ada tujuh orang yang dibebaskan pagi ini, sementara tiga lainnya masih ditahan. Selain Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Eko Surto Santjojo, Adityawarman Thahar, dan Firza Huzein juga dipulangkan pada Sabtu pagi. Sedangkan Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran tetap berada di Markas Brimbob.

Sri Bintang Pamungkas sendiri dijerat dengan tuduhan upaya makar, sementara Rizal Kobar dan Jamran terkena pasal UU ITE. Martinus sendiri belum bisa menyampaikan barang bukti yang dimiliki kepolisian karena penyidikan baru selesai tadi pagi.

Baca Juga: Ketika Jokowi Menyebut 212 Sebagai Doa Bersama, Ahmad Dhani: Kalau Doa, Saya Doa di Rumah Saja

Topik:

Berita Terkini Lainnya