Menteri Sosial Sesalkan Pernikahan Seorang Remaja dan Nenek

Menurut undang-undang, si laki-laki masih di bawah umur.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku menyesal atas terjadinya pernikahan antara remaja usia 16 tahun bernama Selamat Riyadi dengan seorang nenek berumur 71 tahun dari Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pernikahan keduanya sangat viral dalam beberapa hari terakhir.

Selamat masih di bawah umur.

Menteri Sosial Sesalkan Pernikahan Seorang Remaja dan Nenekpalembang.tribunnews.com

Khofifah kecewa pernikahan itu bisa terjadi sebab secara usia, Selamat belum memenuhi persyaratan yang diizinkan oleh negara. Maka, Khofifah tak heran ketika mengetahui pernikahan antara remaja dan nenek tersebut tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," tegas Khofifah, seperti dikutip dari Liputan 6.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Ini Nikahi Nenek 71 Tahun, Kisahnya Langsung Viral

Menurut undang-undang, mempelai laki-laki wajib berusia minimal 19 tahun.

Menteri Sosial Sesalkan Pernikahan Seorang Remaja dan NenekPuspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Selamat dan Rohaya membuat sebuah surat pernyataan mengenai pernikahan mereka yang ternyata dilakukan secara siri. Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) langsung mendatangi tempat tinggal pasangan tersebut guna mencari tahu kebenarannya.

Khofifah menggarisbawahi bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seorang mempelai laki-laki harus berusia minimal 19 tahun, sementara perempuan wajib berusia minimal 16 tahun. Ia juga mempersoalkan para saksi pernikahan Selamat dan Rohaya.

"Dalam UU Perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan," ujar Khofifah.

Pernikahan di bawah umur merugikan untuk anak.

Menteri Sosial Sesalkan Pernikahan Seorang Remaja dan NenekBudi Candra Setya/ANTARA FOTO

Khofifah mengatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak serta pemenuhan hak mereka, seperti pendidikan. Menurutnya, pernikahan memerlukan kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik agar bisa melaksanakan kewajiban berumah tangga.

"Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih di bawah umur," kata Khofifah. Pihaknya berniat untuk berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk memastikan orangtua memahami bahwa anak-anak di bawah umur belum boleh menikah.

Baca Juga: Viral, Pasangan Remaja Berusia 15 Tahun Menikah Dini

Topik:

Berita Terkini Lainnya