Kurangi Macet, Surabaya Siap Tambah Jumlah Parkir Zona

Saat ini masih ada 10 lokasi

Demi mendorong perpindahan parkir kendaraan di jalan (on street) ke tempat parkir khusus (off street), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera menambah jumlah parkir zona. Penataan parkir tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi utama jalan untuk kelancaran lalu lintas.

Dishub akan menambahkan empat parkir zona lagi.

Kurangi Macet, Surabaya Siap Tambah Jumlah Parkir ZonaANTARA FOTO/Reno Esnir

Usai diterapkan pertama kali pada Maret 2017 lalu, parkir zona terbukti mampu mengurangi intensitas parkir di jalanan yang padat sehingga berkontribusi menurunkan kemacetan.

"Berdasarkan evaluasi dan juga masukan dari berbagai pihak selama tujuh bulan ini, ada beberapa ruas jalan yang juga harusnya diterapkan parkir zona. Oleh karena itu, parkir zona kami perluas mulai bulan ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (3/11).

Pada Maret lalu Dishub meresmikan 10 kawasan parkir zona di Surabaya, yakni di Jembatan Merah, Pasar Atom, Tugu Pahlawan, Keputran, Tunjungan, Blauran, Taman Bungkul, Kertajaya, Embong Malang, dan Balai Kota Surabaya.

Mulai 6 November, mereka siap menambahkan empat lokasi lagi di Mayjen Sungkono, Kebun Binatang Surabaya, Nginden dan Rungkut. Tambahan empat lokasi tersebut diperkirakan melayani total 97 ruas jalan. 

"Di beberapa negara, parkir di jalan lebih mahal karena aspek fungsi jalan. Kami berharap parkir on the street nanti jadi off the street. Karena idealnya jalan dikembalikan sesuai fungsinya. Jangan melihat parkir ini hanya untuk mendapatkan PAD, tetapi juga instrumen pengendali lalu lintas," tambahnya.

Baca juga: Solusi Macet, Jakarta Pertimbangkan Tarif Parkir Rp 50 ribu

Setiap tipe kendaraan dikenai tarif berbeda.

Kurangi Macet, Surabaya Siap Tambah Jumlah Parkir ZonaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perpakiran dan Retribusi Parkir, parkir zona memberlakukan tarif parkir yang berbeda antara satu tipe kendaraan dengan tipe lainnya. 

Misalnya, untuk kendaraan berjenis truk gandeng/trailer tarifnya adalah Rp 15 ribu, truk/bus dan sejenisnya Rp 10 ribu. Adapun truk mini dan sejenisnya dikenai tarif sebesar Rp 7.500.

Sedangkan untuk mobil sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 5000. Lalu, sepeda motor dan sejenisnya Rp 2000 dan sepeda Rp 1000. 

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Trenggono, merinci bahwa ada 15 ruas jalan yang termasuk ke dalam kawasan parkir zona baru yaitu Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR Muhammad, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Indragiri, Jalan Ciliwung, Jalan Kutai, Jalan Adhityawarman, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Jalan Nginden, Jalan Manyar, Jalan Prapen, Jalan Jemursari, Jalan Rungkut Kidul, Jalan Rungkut Industri Kidul dan Jalan Rungkut Lor.

"Juru parkir yang berjaga di kawasan parkir zona ini sama seperti  di parkir zona sebelumnya. Mereka dilengkapi tanda pengenal berupa seragam rompi serta harus menggunakan karcis parkir berwarna merah yang bertuliskan parkir zona," ucap Trenggono.

Baca juga: Macet Total, Begini Jika Buruh dan Sopir Angkot Surabaya "Duet" Berdemo

Topik:

Berita Terkini Lainnya