Kantong Plastik Gratis Lagi: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?

FYI, Indonesia adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia

Mulai tanggal 1 Oktober 2016, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang telah berlangsung sejak 21 Februari 2016 lalu. Aprindo menilai keputusan tersebut harus diambil karena polemik yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan implementasi program tersebut yang mengancam pelaku ritel.

Dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip dari Tempo, Ketua Umum Aprindo yang bernama Roy N. Mandey menjelaskan bahwa terhitung sejak awal Oktober semua ritel modern kembali menggratiskan kantong plastik hinggaditerbitkannya Peraturan yang berkekuatan hukum dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. Keputusan tersebut telah diambil dengan pertimbangan matang.

Polemik di masyarakat sehubungan dengan program kantong plastik berbayar semestinya diselesaikan pemerintah dengan segera mengeluarkan peraturan hukum yang jelas dan tegas.

Kantong Plastik Gratis Lagi: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?iran-daily.com

Setidaknya ada satu kritik yang secara konsisten muncul dalam perdebatan mengenai program kantong plastik berbayar di Indonesia, yaitu, tentang ketiadaan peraturan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada tiga bulan pertama sejak Februari 2016 KLHK memang sempat mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Sayangnya, setelah itu tidak ada tindakan untuk meningkatkan status Surat Edaran tersebut menjadi sebuah Peraturan Menteri yang jelas dan tegas. Pada bulan April 2016, Surat Edaran itu pun digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa advokat. Lewat keterangan pers yang dilansir Kompas, mereka menyebut Surat Edaran itu bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. 

Pasal yang dimaksud berisi peran negara yang menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli, termasuk kantong plastik ketika mereka berbelanja. Dari gugatan itu juga para advokat menambahkan bahwa Surat Edaran Dirjen KLHK melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa barang yang mencemari lingkungan tidak boleh diperjualbelikan.

Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga menyatakan bahwa sejatinya para produsen plastik yang tergabung di dalamnya mendukung program kantong plastik berbayar. Tapi, mereka masih keberatan jika tidak ada peraturan hukum yang lebih detil membahas serta mengatur implementasinya, termasuk dalam hal manajemen sampah dan pajak hasil penjualan kantong plastik tersebut.

Salah satu pengakuan pelaku ritel sendiri juga semakin menguatkan urgensi dikeluarkannya Peraturan Menteri yang lebih jelas dan mengikat jika pemerintah memang serius ingin menyelamatkan lingkungan. Kepada wartawan Republika, Kepala Toko Indomaret MT Haryono Tangerang mengaku bahwa uang hasil penjualan kantong plastik masuk ke dalam bagian penjualan. Dia pun tidak tahu uang tersebut dikemanakan karena itu adalah otoritas perusahaan pusat.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Bogor Jika Menerima Kiriman Sampah Jakarta?

Program tersebut dinilai mampu mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik saat berbelanja.

Kantong Plastik Gratis Lagi: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?awarewhistler.org

Hasil evaluasi KLHK saat masa uji coba di bulan Februari hingga Mei yang dikutip Tempo menunjukkan adanya penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen. 87,2 persen masyarakat juga mendukung program ini. Bahkan, 91,6 persen dari mereka mau membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Beberapa pihak juga sempat menyarankan untuk meningkatkan harga kantong plastik dari 200 rupiah menjadi 5000 rupiah agar lebih efektif.

Jumlah sampah plastik di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Kantong Plastik Gratis Lagi: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?pri.org

Greenpeace menyebutkan bahwa saat ini Indonesia berada di peringkat kedua setelah Cina sebagai negara penyumbang sampah plastik di lautan. Di situs Festival Laut milik organisasi tersebut juga disebutkan bahwa lebih dari delapan juta ton sampah plastik dibuang dan mencemari laut tiap tahun.

Berdasarkan prediksi Greenpeace, jika tidak ada penanganan serius dari semua pihak, diperkirakan pada 2050 nanti jumlah sampah plastik di laut akan jauh lebih banyak dari massa ikan. Tentu saja ini sangat mengkhawatirkan mengingat polusi di laut tidak hanya akan berdampak pada mata pencaharian nelayan dan konsumsi ikan, tetapi juga keberlangsungan ekosistem laut secara umum

Indonesia perlu mencontoh negara yang sudah terlebih dahulu menjalankan program berkaitan dengan penggunaan plastik.

Kantong Plastik Gratis Lagi: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?netivist.org

Negara yang paling ketat mengatur penggunaan plastik saat ini adalah Perancis. Sejak bulan Juli lalu kantong plastik sudah diharamkan dari pasar dan supermarket. Bahkan, negara itu melakukan tindakan lebih ekstrem dengan melarang penggunaan peralatan makan yang terbuat dari plastik dan akan berlaku penuh pada 2020.

Irlandia adalah contoh lain yang berhasil melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari. Negara ini mengurangi penggunaannya sebesar 90 persen (lebih dari 1 milyar kantong) antara tahun 2001 hingga 2011 dengan cara menerapkan pajak sebesar 37 sen untuk setiap kantong. Pajaknya pun digunakan untuk manajemen sampah, termasuk daur ulang.

Kita pun perlu mengacungi jempol kepada Komunitas Kresek di Solo yang mengedukasi masyarakat dengan gerakan Nol Sampah Zerowaste Festival bulan September lalu. Mulai dari mengingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, membuka stan kreasi sampah plastik, hingga tim riset yang menghitung jumlah sampah organik dan non-organik di sebuah festival.

Semoga akan segera ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengatur program penggunaan kantong plastik di Indonesia agar pelaku ritel lebih transparan, konsumen tidak dirugikan, dan lingkungan terselamatkan.

Baca Juga: 14 Foto Ini Perlihatkan Kalau Bumi Sedang Butuh Bantuan, Apa Kita Diam Saja?

Topik:

Berita Terkini Lainnya