Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU menilai Jessica Wongso melakukan perbuatan keji dan sadis

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam (5/10/2016) Jaksa Meylany Wuwung selaku bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan yang menyebut Jessica Wongso pantas dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan.

JPU menilai fakta-fakta hukum membuktikan Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin dengan mencampurkan racun sianida ke minuman Mirna.

Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun PenjaraJPNN.com

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Meylany menjelaskan hasil analisa JPU tentang kesaksian para saksi dan ahli yang hadir di persidangan Jessica selama ini oleh Jaksa Meylany. Keterangan saksi, saksi ahli, serta kesaksian terdakwa dianggap terbukti mengarah kepada kesimpulan bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin. Fakta-fakta yang ada dinilai memenuhi tiga unsur pembunuhan berencana. Tiga unsur itu adalah bahwa aksi tersebut disengaja, direncanakan, dan akhirnya mengambil nyawa korban.

Jaksa juga menyebut Jessica Wongso telah melakukan sebuah perbuatan keji dan sadis sebab melakukan penyiksaan kepada Mirna Salihin terlebih dahulu (merujuk pada efek sianida) sebelum akhirnya meninggal. Keterangan-keterangan yang diberikan Jessica pada sidang sebelumnya juga dinilai berbelit-belit dimana dia tidak pernah mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. Jaksa menganggap faktor-faktor ini justru semakin memberatkan Jessica Wongso, tanpa ada faktor lain yang bisa meringankan Jessica Wongso.

Cerita belum berakhir. Jessica Wongso dan tim pengacaranya akan menyampaikan pembelaan minggu depan.

Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun PenjaraGarry Andrew Lotulung/Kompas.com

Ketika diwawancarai oleh Kompas TV seusai persidangan, Ardito, salah seorang anggota JPU menyebutkan tuntutan pidana 20 tahun tersebut bersifat subyektif berdasarkan pertimbangan JPU. Ia pun berkata akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim apakah akan memberi hukuman seumur hidup atau hukuman mati -- merujuk pada spekulasi yang beredar di masyarakat sebelum pembacaan tuntutan.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, memberi keterangan kepada Kompas TV bahwa tuntutan JPU terlihat sangat ragu-ragu. "Bila Jessica memang melakukan perbuatan keji dan sadis tanpa ada satupun faktor yang bisa meringankan, kenapa hukumannya hanya 20 tahun? Kenapa tidak hukuman maksimal (hukuman mati)?", ujarnya.

Jessica Wongso didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna pada tanggal 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Namun, cerita ini belum berakhir. Jessica Wongso dan tim pengacaranya dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pada hari Rabu depan (12/10/2016).

Topik:

Berita Terkini Lainnya