Firza Husein Tersangka, Rizieq Shihab Prihatin

Hingga kini Rizieq masih belum mau pulang ke Indonesia

Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat berbau pornografi yang turut menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5), usai dirinya diperiksa sebagai saksi. Rizieq pun rupanya telah mendengar kabar ini.

Rizieq disebut merasa prihatin.

Firza Husein Tersangka, Rizieq Shihab PrihatinGalih Pradipta/ANTARA FOTO

Sugito Atmo Pawiro yang merupakan Ketua Bantuan Hukum FPI menyebut Riziq sempat menanggapi penetapan status tersangka Firza Husein. Sugito berkata Rizieq merasa prihatin atas apa yang menimpa Firza. "Oh kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka," kata Sugito menirukan ucapan Rizieq, seperti dikutip dari Liputan 6. Pasalnya, Rizieq tetap bersikeras menganggap bahwa kasus tersebut adalah rekayasa.

"Dia (Firza) itu kan korban. Korban dari kepolisian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau melihat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chatting-an itu, itu gak ada," tambahnya.

Baca Juga: Firza Husein Resmi Tersangka, Bagaimana dengan Rizieq?

Penyebar konten masih belum ditemukan.

Firza Husein Tersangka, Rizieq Shihab PrihatinGalih Pradipta/ANTARA FOTO

Firza Husein sendiri dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, penyebar screenshot percakapan yang diduga terjadi antara Firza Husein dan Rizieq Shihab sendiri belum ditemukan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan lebih fokus pada Firza Husein terlebih dahulu.

Ia juga menambahkan bahwa Rizieq Shihab bisa ditetapkan sebagai tersangka bila bukti-bukti yang ada sudah dirasa memenuhi. Sedangkan pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, merasa penetapan tersangka kliennya terlalu dipaksakan. Ia menilai semestinya yang dijerat hukum adalah perekayasa dan penyebar konten tersebut.

Baca Juga: Kata Pengacara Rizieq, Inilah Sosok Kak Emma

Topik:

Berita Terkini Lainnya