Buktikan Tak Bersalah, Rizieq Diminta Pulang

"Kita buktikan di pengadilan."

Pimpinan Front Pembela Islam, (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat porno yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. Pengumuman terkait status Rizieq disampaikan pada Senin (29/5). Namun, hingga saat ini Rizieq belum juga kembali ke Indonesia. Kabarnya ia masih berada di Arab Saudi dan menolak untuk pulang.

Polisi memintanya pulang untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah.

Buktikan Tak Bersalah, Rizieq Diminta PulangWahyu Putro A/ANTARA FOTO

Sejak awal kasus chat porno ini bergulir, opini publik terbelah. Ada yang memang sejak awal tak menyukai Rizieq Shihab menilai ia memang telah melakukan pelanggaran. Namun, ada juga yang mendukungnya dan mengatakan bahwa screenshot WhatsApp yang menjadi barang bukti polisi adalah palsu.

Situasi ini semakin tak karuan karena Rizieq Shihab melarikan diri ke Arab Saudi. Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap Rizieq segera pulang dan hadir di pengadilan. "Kami harapkan sesegera mungkin (Rizieq) datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip dari Kompas.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Resmi Jadi Tersangka Dugaan Chat Porno

Dengan hadir di pengadilan, Rizieq bisa mengurangi spekulasi yang beredar luas di masyarakat.

Buktikan Tak Bersalah, Rizieq Diminta PulangIDN Times

Karena Rizieq tak hadir saat penyelidikan, masyarakat pun bebas beropini. Menurut Argo, pengacara Rizieq juga berkontribusi dalam memperkeruh suasana dengan melempar opini ke media. Langkah terbaik adalah Rizieq bersedia melakukan pembuktian di pengadilan untuk mengakhiri spekulasi masyarakat.

"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi, tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing," tegas Argo.

Rizieq dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein.

Buktikan Tak Bersalah, Rizieq Diminta PulangGalih Pradipta/ANTARA FOTO

Polisi menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab dan Firza Husein dengan menggunakan dua barang bukti. Pertama, screenshot WhatsApp. Kedua, telepon genggam yang diduga adalah milik Rizieq Shihab.

Berkas perkara Firza sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menjerat keduanya dengan pasal yang sama, yakni, Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Asal London Diklaim Siap Bela Rizieq

Topik:

Berita Terkini Lainnya