[BREAKING] Rizieq Resmi Jadi Tersangka Dugaan Chat Porno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menjadikan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat porno yang turut melibatkan Firza Husein. Kepolisian juga mengonfirmasi bahwa berkas kasus milik Firza sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Status Rizieq resmi jadi tersangka walau kepolisian belum merinci alat bukti.
Informasi mengenai status Rizieq yang menjadi tersangka telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Wahyu Hadiningrat. "Iya. Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.
Sayangnya, pihak kepolisian tidak merinci mengenai alat bukti yang menjerat Rizieq hingga ia layak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tidak menyebutkan pasal apa yang digunakan untuk membuatnya mendapat status tersebut.
Editor’s picks
Baca Juga: Bagi Ahok, Rizieq Adalah Penyebar Kebohongan
Rizieq telah menjadi tersangka dalam dua kasus.
Dengan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus chat porno, maka Rizieq adalah tersangka dalam dua kasus sekaligus di mana keduanya tak saling berkaitan. Pertama, ia merupakan tersangka kasus penodaan Pancasila. Kasus ini tengah ditangani di Polda Jawa Barat.
Pria yang sampai saat ini masih dikabarkan berada di Arab Saudi tersebut juga terjerat dalam tujuh kasus lainnya. Misalnya, kasus pelecehan umat Kristen pada Desember 2016, kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di bulan yang sama, serta kasus fitnah di mana ia berceramah bahwa ada logo palu arit di mata uang rupiah baru.
Baca Juga: Rizieq Mengadu ke PBB, Polisi: Silakan