Anggap Residivis, Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq Shihab

"Tidak patut jadi saksi ahli agama"

Sidang kasus dugaan penistaan agama yang ke-12 dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar pada Selasa (28/2) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini sangat dinantikan oleh publik sebab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir sebagai saksi ahli agama.

Pengacara Ahok menilai Rizieq Shihab tak pantas jadi saksi ahli agama.

Anggap Residivis, Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq ShihabIDN Times/Isra Triansyah/Pool

Dalam persidangan, Humphrey Djemat yang menjadi pengacara Ahok mengajukan penolakan kepada majelis hakim atas kehadiran Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama. "Kami memiliki alasan Habib Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai saksi," kata Humphrey.

Ia menyebut sejumlah kasus yang menimpa Rizieq Shihab untuk menguatkan penolakan. "Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut kasus pornografi," kata Humphrey, seperti dikutip dari Liputan 6. 

Hakim menolak keberatan pengacara Ahok.

Anggap Residivis, Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq ShihabIDN Times/Isra Triansyah/Pool

Setelah mendengar keberatan Humphrey Djemat, majelis hakim yang memimpin sidang berdiskusi untuk menentukan apakah akan menerima atau menolaknya. Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Rizieq Shihab tetap bisa menjadi saksi ahli. "Pertimbangannya adalah kesaksian yang sesuai keahliannnya. Jika ada unsur subjektif (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," ujar hakim.

Baca Juga: Minta Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Buni Yani Surati Presiden Jokowi

Jauh sebelum sidang ke-12, tim kuasa hukum Ahok sudah mempertanyakan kredibilitas Rizieq Shihab.

Anggap Residivis, Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq ShihabIDN Times/Isra Triansyah/Pool

Pada pertengahan Januari lalu tim kuasa hukum Ahok yang diwakili Humphrey Djemat telah mempertanyakan kredibilitas Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama di persidangan. Selain karena statusnya sebagai residivis dan tersangka, dia juga menilai Rizieq tak akan bisa memberikan kesaksian objektif sebab rasa kebenciannya yang sangat besar kepada Ahok.

Rizieq Shihab pernah dua kali mendekam di penjara.

Anggap Residivis, Pengacara Ahok Tolak Kesaksian Rizieq ShihabIDN Times/Isra Triansyah/Pool

Pemimpin FPI tersebut bukan hanya sering bersinggungan dengan kasus hukum dan kepolisian, ia bahkan pernah dua kali dijebloskan ke penjara. Pada 21 April 2003, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melakukan penghasutan dengan menghina kepolisian di televisi dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan pada 30 Oktober 2008 ia dipenjara selama 1 tahun 6 bulan karena menganjurkan tindakan kekerasan kepada anak buahnya. Di kasus ini, Rizieq memprovokasi jemaatnya melalui dakwah untuk memusuhi pemeluk Ahmadiyah.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Saksi Di Sidang Ahok, Pengamanan Diperketat

Topik:

Berita Terkini Lainnya