Aceh Pertimbangkan Hukum Penggal untuk Pelaku Pembunuhan

Selama ini Aceh dikenal dengan hukum cambuk.

Banda Aceh, IDN Times - Pejabat tinggi di provinsi Aceh mengatakan bahwa wilayahnya mungkin akan memberlakukan bentuk hukuman baru yakni pemenggalan kepala untuk kasus pembunuhan. Seperti dilaporkan Associated Press, ini merupakan bagian dari implementasi syariat Islam di wilayah paling barat Indonesia tersebut.

1. Pemenggalan kepala dinilai akan sangat membuat jera

Aceh Pertimbangkan Hukum Penggal untuk Pelaku PembunuhanAP via VOA News

Kepala Kantor Hukum Syariat dan Hak Asasi Manusia Aceh, Syukri M. Yusuf, mengaku bahwa pihaknya tengah memerintahkan para staf untuk melakukan riset tentang hukum penggal kepala. Syukri berkata itu untuk mencari tahu apakah hukuman tersebut bisa diterapkan sebagai bentuk eksekusi di bawah hukum Islam.

Tak hanya riset, ia juga mengklaim sedang berkonsultasi dengan masyarakat berkaitan dengan pemberlakuan hukum itu. "Pemenggalan kepala lebih sejalan dengan hukum Islam dan akan menyebabkan efek jera. Hukuman ketat dibuat untuk menyelamatkan nyawa manusia. Kami akan mulai merancang hukum itu ketika riset akademik sudah lengkap," ujar Syukri.

Baca juga: Waria Dibina Jadi Pria 'Tulen' di Aceh Utara, Komnas HAM Turun Tangan

2. Implementasi syariat Islam diklaim berdampak positif terhadap tingkat kriminalitas

Aceh Pertimbangkan Hukum Penggal untuk Pelaku PembunuhanEPA via The Straits Times

Syukri mengaku optimis bahwa penerapan hukum Islam yang keras secara konsisten bisa mengurangi kriminalitas, khususnya pembunuhan. Salah satunya, menurut Syukri, adalah hukuman penggal kepala.

Sebaliknya, Syukri menilai selama ini hukuman untuk pelaku pembunuhan "cukup lembek" sehingga mereka bisa melakukannya lagi setelah keluar dari penjara. Ia beranggapan Arab Saudi bisa menjadi contoh dalam pemberlakuan hukuman berat untuk kasus pembunuhan.

3. Aceh lebih banyak dikenal dengan hukum cambuk

Aceh Pertimbangkan Hukum Penggal untuk Pelaku PembunuhanREUTERS/Beawiharta via The Conversation

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam. Kasus yang terbaru terjadi pada tahun lalu di mana dua pria dicambuk di depan publik karena melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Menurut anggota dewan ulama setempat, hukuman di hadapan ratusan pasang mata itu penting untuk memberikan "pelajaran kepada publik" dan "tidak melanggar hak asasi manusia". Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa hukuman cambuk melanggar hak asasi manusia baik ketika dilakukan secara publik maupun privat.

Baca juga: Tidak Sesuai Syariah, Pemerintah Aceh Larang Terompet Tahun Baru

Topik:

Berita Terkini Lainnya