SK Hak Guna Bangunan Reklamasi Pulau D Dianggap Cacat Hukum

Banyak kejanggalan atau pelanggaran perdata

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi kemarin, Rabu 24 Januari 2018. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Agenda persidangan kali ini ialah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat, namun dia meminta waktu satu minggu lagi lantaran jawaban belum selesai dibuat. Sehingga hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu hingga 31 Januari 2018.

1. SK Hak Guna Bangunan pada pengembang dinilai cacat hukum

SK Hak Guna Bangunan Reklamasi Pulau D Dianggap Cacat HukumGoogle Map

Adapun gugatan yang ajukan oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta ini, mempermasalahkan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).

Di mana, dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut banyak terdapat cacat hukum formil dan materiil yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Pertama itu tahunnya salah, bukan 2016, tapi 2017. Dan aneh lagi SK ini duluan terbit baru diukur. Harusnya kan ada zonasi dulu, tata ruang aturan pelaksanaan baru keluar SK. Setelah syarat-syarat itu dipenuhi baru dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), baru boleh dibangun," ujar Neslon Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta, saat dihubungi IDN Times, Kamis (25/1).

Baca juga: Usut Reklamasi, Polisi Panggil Kepala Dinas DKI Jakarta

2. Pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis hanya dilakukan satu hari

SK Hak Guna Bangunan Reklamasi Pulau D Dianggap Cacat HukumGoogle Map

Contoh kejanggalan atau pelanggaran lain dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis, yang hanya dilakukan dalam waktu satu hari yakni pada 24 Agustus 2017.

"Di sisi lain, SK tersebut terbit pada 23 Agustus 2017. Kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut," ujar Nelson.

3. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyambut baik pengajuan PT KNI

SK Hak Guna Bangunan Reklamasi Pulau D Dianggap Cacat HukumPemprov DKI Jakarta

Dalam persidangan kali ini PT KNI hadir dan melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Kehadiran tersebut berdasarkan pemberitahuan dari pihak pengadilan kepada PT KNI selaku pihak yang berkepentingan atas perkara yang sedang diperiksa.

Nelson menilai pengajuan PT KNI dimungkinkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dia juga menyambut baik pengajuan tersebut agar kasus ini lebih benderang.

"Bagus sih biar kepentingan mereka terakomodir, memberikan kesempatan mereka membela diri," ujar dia.

Dengan demikian PT KNI sebagai pihak tergugat II intervensi dan jika dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka selaku pengembang reklamasi sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan Pulau D, akan duduk bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di deretan tergugat.

Majelis Hakim yang dipimpin Adhi Budhi Sulistyo, kemudian menyatakan mengenai permohonan PT KNI akan diputuskan dalam sidang minggu depan.

Baca juga: Pembatalan Reklamasi Ditolak BPN, Gubernur DKI Jakarta Lakukan 5 Hal Ini

Topik:

Berita Terkini Lainnya