Remaja Penghina Jokowi di Medan Dihukum 18 Bulan Penjara

Eks pelajar SMK itu juga didenda Rp10 juta

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial, MFB, akhirnya dihukum 18 bulan penjara.

1. MFB dinyatakan bersalah melanggar UU ITE 

Remaja Penghina Jokowi di Medan Dihukum 18 Bulan PenjaraTwitter/@KSPgoid

MFB dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik,” ujar  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, seperti dilansir edisimedan.com, Selasa kemarin, 16 Januari 2018.

Baca juga: Diduga Pedofilia, Mantan Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun

2. MFB juga didenda Rp10 juta

Remaja Penghina Jokowi di Medan Dihukum 18 Bulan PenjaraTwitter/@KSPgoid

Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menghukum eks siswa SMK di Medan, Sumatera Utara itu dengan pidana denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Atau dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan.

Farhan yang ditanyai tanggapan atas putusan itu mengaku menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti juga terima putusan tersebut.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Remaja Penghina Jokowi di Medan Dihukum 18 Bulan PenjaraTwitter/@KSPgoid

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa ujaran kebencian itu selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU sebelumnya menyebutkan remaja itu melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Penghinaan dilakukan remaja berusia 18 tahun itu, melalui akun Facebook dan Twitter pribadinya.

‎Penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu dilakukan dengan mengedit foto (meme), untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.

Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengunggah gambar dan tulisan tersebut melalui media sosial, adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sehingga gambar dan tulisan yang diunggah tersebut menjadi viral.‎

Saat diperiksa di Pengadilan, MFB mengaku nekad menghina Kepala Negara dan Kapolri itu lantaran kesal atas kebijakan pemerintah. Di antaranya masalah kenaikan harga pangan,  juga tingginya angka pengangguran, bahkan bahan pangan impor dari luar.

Terdakwa ditangkap saat sedang santai di dalam kamar rumahnya beralamat‎ di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 19 Agustus 2017, lalu.‎

Baca juga: Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya