Polisi Tetapkan Aktor Tio Pakusadewo sebagai Tersangka Narkoba

Tio ditangkap di Jakarta Selatan 19 Desember lalu

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menangkap aktor kawakan Tio Pakusadewo terkait narkoba. Polisi pun telah menetapkan pria bernama asli Irwan Susetyo Pakusadewo itu sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial IS alias TP (Tio Pakusadewo)," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12). 

1. Ditangkap di Jalan Ampera

Polisi Tetapkan Aktor Tio Pakusadewo sebagai Tersangka NarkobaIDN Times/Indiana Malia

Tio ditangkap di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB. Sedangkan barang bukti narkotika jenis kristal Metamfetamin atau lebih dikenal sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Kawakan Tio Pakusadewo terkait Narkoba

2. Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun

Polisi Tetapkan Aktor Tio Pakusadewo sebagai Tersangka NarkobaIDN Times/Indiana Malia

Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Mengaku pemakai narkoba 

Polisi Tetapkan Aktor Tio Pakusadewo sebagai Tersangka NarkobaIDN Times/Indiana Malia

Tio Pakusadewo pernah mengaku 15 tahun tidak bisa terlepas dari obat-obatan terlarang itu. Dia secara terbuka kepada polisi mengakui pernah terjerat kasus narkoba saat acara pemusnahan minuman keras di Polres Metro Jakarta Selatan Mei 2017. Saat itu, dia mengaku baru bersih dari narkotika selama satu tahun lebih.

Baca juga: Miliki Narkoba jenis Sabu, Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya