Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di Bantaeng

MUI juga ikut mengomentari pernikahan dini ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pendapatnya di media sosial, terkait keinginan dua pelajar SMP menikah di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

1. Menag sebut perempuan di bawah 16 tahun dan pria 19 tahun belum diperbolehkan menikah

Lukman melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin, menyebutkan perempuan di bawah umur 16 tahun dan pria 19 tahun belum diperbolehkan menikah. Kecuali ada disepensasi dari Pengadilan Agama.

"Pernikahan di bawah usia (perempuan16 th dan lelaki 19 th) tak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasar putusan Pengadilan Agama (PA). Bila PA memutus dispensasi tsb, penghulu KUA wajib menikahkannya. PA di bawah MA, bukan Kemenag," tweet Menag Lukman, Minggu (15/4).

Baca juga: Hadiri Deklarasi Indonesia Tanpa Pacaran, Aktor Cholidi Berbagi Tips Nikah Muda

2. Masyarakat harus mengikuti ketentuan dan undang-undang dalam pernikahannya

Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di BantaengIDN Times/Sukma Shakti

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Ghalib mengatakan
kedua pelajar SMP yang masih duduk di bangku kelas dua tersebut masih berusia 15 dan 14 tahun. 

Karena itu, kata Ghalib, dalam pernikahan tersebut keduanya harus mengikuti aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebab, pernikahan anak di bawah umur tidak diperbolehkan dalam aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kalau itu kan kita punya undang-undang di negara, yang memberikan batasan tentang pernikahan itu,” kata Ghalib seperti dilansir inikata.com, Minggu (15/4).

3. MUI Makassar mendorong Kemenag memberikan penyuluhan pada masyarakat 

Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di BantaengIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Ghalib Kementrian Agama selaku yang pihak memiliki kewenangan agar turun tangan, untuk memberikan penyuluhan terkait aturan pernikahan yang berlaku. Karena di Indonesia, untuk memulai kehidupan berumah tangga harus ada aturan undang-undang yang dipenuhi terlebih dahulu.

“Dan yang mempunyai kewenangan itu ya Kementrian Agama harus mengacu pada undang-undang itu, karena kita sudah punya aturan, dan harus ada penyuluhan-penyuluhan sebelumnya yang perlu di berlakukan,” kata dia.

4. Calon pengantin wanita takut tidur sendirian

Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di BantaengIDN Times/Sukma Shakti

Dari informasi yang dihimpun, rupanya pernikahan mereka dikarenakan alasan takut tidur sendiri. Pihak calon mempelai wanita menyebut, anak perempuaan tersebut takut sendiri di rumah, setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara, sang ayah berada di luar kota.

Kedua remaja yang dimabuk cinta ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun, KUA menolak karena usia mereka masih terlalu dini. Akhirnya KUA mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan. 

Tak sampai di situ, dengan bantuan keluarganya, kedua remaja itu kemudian mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonan tersebut dikabulkan. Rencananya, mereka akan melangsungkan pernikahan pada Senin besok, 16 April 2018.

Baca juga: Ini 5 Butir Deklarasi Indonesia Tanpa Pacaran

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya